Loading
Ilustrasi - Bendera partai politik. (VOI)
YOGYAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM — Rencana pemerintah bersama DPR RI untuk menaikkan bantuan keuangan partai politik (parpol) dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara menuai sorotan.
Menurut Alfath Bagus Panuntun, pakar politik dan pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kebijakan ini hanya akan berdampak positif bila disertai mekanisme audit sosial yang melibatkan partisipasi publik.
“Laporan penggunaan dana publik oleh parpol seharusnya dipublikasikan secara terbuka, minimal di website resmi masing-masing partai. Dengan begitu, rakyat bisa mengawasi langsung ke mana uang negara digunakan,” ujar Alfath saat memberikan keterangan di Yogyakarta, Rabu (30/7/2025).
Ia mengingatkan, meskipun peningkatan dana tersebut berpotensi memperkuat fungsi partai, hal itu hanya akan efektif jika disertai perbaikan tata kelola dan pengawasan ketat. Alfath merujuk pada data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebut bahwa kontribusi negara saat ini hanya mencakup 1,5 persen dari kebutuhan ideal parpol. Kondisi ini, lanjutnya, menyebabkan parpol bergantung pada donasi dari keluarga pendiri atau kelompok oligarki.
“Ketergantungan ini membuka ruang bagi politik transaksional, yang justru menjauhkan partai dari tujuan pelayanan publik,” jelasnya.
Tak hanya itu, Alfath juga mengusulkan agar penambahan dana untuk partai diimbangi dengan evaluasi anggaran bagi pejabat publik. Menurutnya, peningkatan dukungan negara kepada parpol perlu dibarengi dengan pemangkasan fasilitas mewah atau hak istimewa pejabat agar tidak membebani keuangan negara secara tidak proporsional.
Di sisi lain, proses rekrutmen kader partai juga harus diperbaiki. “Harus ada sistem seleksi yang berbasis pada etika publik dan semangat pelayanan, bukan sekadar orientasi kekuasaan atau materi,” tegasnya.
Menyinggung lemahnya sistem pelaporan keuangan partai yang selama ini sering dinilai “wajar tanpa pemeriksaan”, Alfath menekankan pentingnya penerapan audit sosial. Ia mendorong adanya forum terbuka tahunan yang difasilitasi oleh KPU dan Bawaslu, di mana setiap parpol wajib mempresentasikan penggunaan dana publik di hadapan masyarakat sipil, akademisi, dan media.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti perlunya indikator keberhasilan yang terukur dalam penggunaan dana pendidikan politik. “Jika kita melihat peningkatan kualitas perdebatan publik, baik di dunia nyata maupun media sosial, itu artinya pendidikan politik mulai berjalan,” katanya.
Sebagai penutup, Alfath mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan UU Partai Politik. Ia mengingatkan bahwa tanpa sistem yang sehat, kenaikan dana justru bisa memperburuk praktik politik uang dan korupsi elite.
“Tanpa reformasi menyeluruh, tambahan dana hanya akan menjadi bancakan baru bagi elit partai,” pungkasnya dikutip Antara.