Loading
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong (tengah) di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Usulan pemilu tidak langsung kembali mencuat dalam wacana reformasi sistem politik nasional. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa penerapan pemilihan tidak langsung tidak serta merta melanggar konstitusi selama prinsip demokrasi tetap dijunjung tinggi.
“Kalaupun nantinya kita memilih sistem pemilu tidak langsung, tidak ada yang dilanggar dari konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa pemilihan harus dilakukan secara langsung,” ujar Bahtra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
UUD 1945 Tekankan Demokrasi, Bukan Langsung atau Tidak Langsung
Menurut Bahtra, yang terpenting dalam pelaksanaan pemilu adalah asas demokratis, jujur, dan adil sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Ia menambahkan bahwa Indonesia pun pernah menerapkan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD, dan sistem tersebut berjalan tanpa kendala berarti.
“Yang penting adalah substansi demokrasinya, bukan metode teknisnya. Kita pernah menggunakan mekanisme pemilihan oleh DPRD dan saat itu semua berjalan lancar,” tambahnya.
Fokus pada Aspirasi Publik dan Efektivitas Sistem Pemilu
Meski menyampaikan bahwa pemilu tidak langsung tidak melanggar konstitusi, Bahtra menegaskan bahwa Komisi II DPR tetap terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, hingga partai politik. Semua aspirasi tersebut akan dijadikan bahan kajian dalam proses legislasi ke depan.
“Kami akan mendengar seluruh aspirasi, baik dari masyarakat, pengamat, maupun partai-partai. Mana sistem yang paling efektif dan efisien akan dikaji bersama,” jelasnya dikutip Antara.
Menurutnya, efektivitas anggaran, potensi politik uang, dan kualitas hasil pemilu juga menjadi indikator penting dalam memilih sistem yang paling tepat. “Tujuannya jelas: kita ingin pemilu yang berkualitas, efisien, dan memenuhi harapan publik,” katanya.
Cak Imin Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD atau Ditunjuk Pusat
Wacana ini mengemuka setelah Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat.
“Kalau tidak ditunjuk pusat, maksimal kepala daerah dipilih DPRD,” ucap Cak Imin dalam peringatan Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu malam (23/7).
Ia beralasan bahwa proses pemilihan langsung kerap memperlambat konsolidasi pemerintahan di daerah karena proses politik yang berlarut-larut.