Loading
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Komisi II DPR RI menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah sebagai dorongan penting untuk mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang lebih komprehensif dan terintegrasi. RUU ini akan menjadi bagian dari kodifikasi regulasi politik sebagaimana diarahkan oleh Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa penguatan sistem pemilu nasional melalui kodifikasi telah sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN.
“Kita menyesuaikan dengan arah kebijakan dalam RPJPN 2025–2045 yang menegaskan bahwa pembentukan UU Pemilu selanjutnya berbentuk kodifikasi. Jadi bukan lagi parsial,” ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, DPR memang sejak awal telah mencanangkan revisi terhadap tiga undang-undang sekaligus—UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah—sebagai satu paket RUU Politik dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024, yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah, dinilai sebagai momentum tepat untuk mempercepat agenda revisi ini.
"Biarlah semua perdebatan kita bahas di dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU nanti. Itu lebih elegan dan sesuai mekanisme," ujarnya.
Terkait dinamika di parlemen, Zulfikar mengaku belum mengetahui adanya pertemuan antar-fraksi menyusul putusan MK tersebut. Namun ia menyebut, forum tingkat tinggi antara pimpinan DPR, menteri terkait, dan perwakilan masyarakat sipil telah digelar terakhir pada Senin (30/6).
“Pertemuan itu melibatkan Komisi II, Komisi III, Baleg, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum. Itu pertemuan terakhir kami,” imbuhnya dikutip Antara.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Aria Bima, menekankan pentingnya pendekatan kodifikasi dalam penyusunan UU Pemilu yang baru. Menurutnya, sistem kepemiluan ke depan harus utuh dan tidak lagi terfragmentasi.
“RUU Pemilu nanti idealnya menjadi kodifikasi karena menyangkut banyak elemen politik yang harus berada dalam satu sistem yang holistik. Enggak bisa lagi potong-potong,” jelas Aria pada Senin (14/7/2025), juga di Kompleks Parlemen.