Loading
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. (emedia.dpr.go.id)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM — Komisi II DPR RI mendorong percepatan pembahasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan usulan kepada pimpinan DPR agar pembahasan dimulai, dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang luas.
“Kami ingin pembahasan undang-undang ini melibatkan publik seluas mungkin, termasuk kalangan akademisi dari kampus maupun di luar kampus yang masih punya komitmen terhadap penguatan sistem demokrasi kita,” ujar Aria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Libatkan Publik, Jangan Terburu-buru Finalisasi UU
Meskipun Komisi II mendorong agar pembahasan segera dilakukan, Aria menekankan pentingnya tidak terburu-buru dalam proses finalisasi undang-undang yang akan menyikapi putusan MK tersebut. Menurutnya, proses legislasi harus mengutamakan kualitas dan kehati-hatian, mengingat dampaknya sangat luas dan bersifat jangka panjang terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
“Pembahasan bisa dimulai segera, tapi rampungnya tidak harus cepat-cepat. Kita ingin hasilnya komprehensif dan tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari. Kesalahan dalam penyusunan UU tentang pemilu bisa berakibat sistemik,” jelas Aria dikutip Antara.
Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang mengubah skema penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakilnya.
Putusan ini akan berdampak signifikan terhadap desain sistem pemilu di masa depan, baik dari segi teknis, logistik, maupun partisipasi masyarakat. Karena itu, Komisi II menilai penting untuk merancang payung hukum yang matang dan inklusif, dengan membuka ruang dialog bersama publik.