Rabu, 14 Januari 2026

Revisi UU Mahkamah Konstitusi tak Terkait Putusan Pemilu, Tegas Anggota DPR


  • Senin, 07 Juli 2025 | 15:30
  • | News
 Revisi UU Mahkamah Konstitusi tak Terkait Putusan Pemilu, Tegas Anggota DPR Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa wacana revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) tidak ada kaitannya dengan putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Menurut Nasir, keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah bagian dari kewenangan yudikatif dan tidak memengaruhi proses legislasi di DPR. Ia menekankan bahwa DPR memiliki hak konstitusional untuk mengevaluasi dan menyempurnakan berbagai regulasi, termasuk UU MK.

"Putusan MK adalah kewenangan para hakim konstitusi. Kami di DPR tidak mempermasalahkan itu. Tugas kami justru mengevaluasi kelembagaan yang ada dalam konstitusi, termasuk Mahkamah Konstitusi," ujar Nasir Djamil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (7/7/2025).

Ia juga membantah anggapan bahwa revisi UU MK bertujuan untuk memperlemah peran Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, niat DPR bukan untuk mengurangi kewenangan lembaga tersebut, yang sudah diatur secara tegas dalam UUD 1945.

"Tidak benar kalau ada yang mengatakan DPR ingin mengamputasi atau merendahkan posisi MK. Hanya saja, kebetulan saja waktu pembahasan revisi ini berdekatan dengan keluarnya putusan MK soal pemilu," jelasnya.

Nasir memahami jika ada pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk partai politik, terkait putusan MK. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam sistem demokrasi.

"Respons dari partai politik itu sah-sah saja. Dalam demokrasi, perbedaan pandangan adalah sesuatu yang sehat dan lumrah," katanya dikutip Antara.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024–2029. Naskah akademik RUU tersebut telah disiapkan oleh DPR RI.

Editor : Farida Denura

News Terbaru