Rabu, 14 Januari 2026

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi, DPR Soroti Potensi Masalah Serius


  • Minggu, 06 Juli 2025 | 21:00
  • | News
 Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi, DPR Soroti Potensi Masalah Serius Anggota DPR RI, Supriyanto. (Tribun Jatim)

PONOROGO, POLITIK.ARAHKITA.COM – Anggota DPR RI, Supriyanto, mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dilaksanakan secara terpisah. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melanggar ketentuan konstitusi yang mengatur siklus pemilu lima tahunan.

"Konstitusi kita mengamanatkan pemilu lima tahun sekali untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, hingga DPRD. Kalau jadwalnya dipisah dan ada jeda hingga dua setengah tahun, ini sudah menyimpang dari prinsip dasar tersebut," ujar Supriyanto dalam keterangan tertulis pada Minggu (6/7/2025).

Ia menyoroti bahwa perbedaan waktu antara pemilu nasional dan daerah dapat mengganggu siklus kelembagaan dan menciptakan ketidaksesuaian dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, siklus lima tahunan berisiko tidak lagi berlaku untuk pemilihan anggota DPRD jika pemilu dipisah.

Lebih jauh, Supriyanto menilai MK telah melampaui kewenangannya dengan memasuki ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang seharusnya menjadi kewenangan DPR bersama pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

"Mahkamah Konstitusi bukan lembaga pembuat regulasi. Fungsinya adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan menetapkan norma hukum baru," tegasnya.

Supriyanto juga menyinggung inkonsistensi MK dalam membuat keputusan. Ia membandingkan sikap MK dalam kasus presidential threshold yang sebelumnya selalu dinilai sebagai wilayah pembentuk undang-undang.

"Dulu soal ambang batas presiden selalu dianggap bukan wewenang MK. Tapi kini, MK justru mengatur hal baru terkait pemisahan jadwal pemilu. Ini kontradiktif," katanya.

Putusan MK yang dibacakan pada 26 Juni 2025 tersebut menetapkan bahwa pemilu nasional untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan dilaksanakan secara terpisah dari pemilu daerah. Adapun pemilu daerah, termasuk pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, dijadwalkan berlangsung dua hingga dua setengah tahun setelahnya.

Menurut Supriyanto, langkah ini bertolak belakang dengan arah yang sudah ditetapkan sebelumnya melalui Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut merekomendasikan pemilu serentak sebagai bentuk penguatan sistem demokrasi dan telah dijalankan pada Pemilu 2024.

"Baru saja kita laksanakan pemilu serentak 2024 sesuai arahan MK, sekarang justru MK mengubah haluan. Ini bisa mengacaukan sistem yang sudah kita bangun," ujarnya.

Ia menekankan bahwa keputusan MK kali ini dapat berdampak pada stabilitas sistem kepemimpinan dan menambah kerumitan dalam pengelolaan pemilu nasional maupun daerah.

"Kita butuh kepastian hukum dan konsistensi dari MK sebagai penjaga konstitusi. Bukan malah memperumit tata kelola demokrasi kita," pungkas Supriyanto dikutip Antara.

 

Editor : Farida Denura

News Terbaru