Loading
Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo. (Antaranews)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menjadi titik balik penting dalam perjalanan demokrasi elektoral Indonesia. Ia menyebut, keputusan tersebut membuka babak baru dalam penyelenggaraan pemilu di tanah air.
“Pemilu nasional tetap akan digelar serentak pada 2029 untuk memilih presiden, anggota DPR, dan DPD. Namun, pemilihan kepala daerah (pilkada) serta anggota DPRD akan dilaksanakan paling cepat dua tahun setelahnya, yaitu pada 2031,” jelas Bamsoet melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Dengan demikian, model pemilu serentak yang telah dijalankan sejak 2019 tak akan lagi diberlakukan pada Pemilu 2029. Politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR ini menegaskan bahwa semua pihak, termasuk DPR, pemerintah, dan partai politik, wajib tunduk pada putusan MK karena sifatnya final dan mengikat.
Dua Langkah Strategis Tindak Lanjut Putusan MK
Bamsoet mengusulkan dua pendekatan strategis sebagai tindak lanjut atas putusan MK. Langkah pertama, kata dia, adalah amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945 untuk memberikan landasan konstitusional yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
“Amandemen ini tak perlu mengubah banyak pasal, cukup menyelaraskan dengan norma-norma tentang kedaulatan rakyat, sistem pemilu, serta masa jabatan,” ujar Bamsoet yang juga mengajar di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pertahanan.
Langkah kedua, sambungnya, adalah merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi tersebut diperlukan untuk mengatur kembali jadwal pemungutan suara, masa jabatan anggota DPRD, serta masa transisi antara Pilkada 2024 dan Pilkada berikutnya di tahun 2031.
“Dengan pemisahan antara rezim pemilu nasional dan pilkada, diharapkan penyelenggaraan pemilu menjadi lebih efektif dan tertata,” tegasnya dikutip Antara.
MK Tekankan Pentingnya Efisiensi Pemilu
Putusan MK yang dimaksud merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 167 ayat (3) dalam UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam gugatannya, Perludem menyoroti frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” yang dinilai multitafsir.
MK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan bahwa keserentakan tidak harus diartikan sebagai pelaksanaan seluruh pemilihan pada hari yang sama. Dalam pertimbangannya, MK menekankan pentingnya efisiensi dan rasionalitas dalam penyelenggaraan pemilu, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat dan hak memilih yang dijamin oleh konstitusi.
Bamsoet meyakini, dengan adanya penyesuaian konstitusi dan regulasi pemilu, arah demokrasi Indonesia akan semakin matang dan sesuai dengan semangat reformasi yang menjunjung efektivitas dan partisipasi rakyat.