Jumat, 18 Juli 2025

Yusril Usul Pemerintah Ambil Inisiatif Revisi UU Pemilu Pascaputusan MK


  • Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00
  • | News
 Yusril Usul Pemerintah Ambil Inisiatif Revisi UU Pemilu Pascaputusan MK Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/7/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM — Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal mulai 2029, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar revisi Undang-Undang Pemilu sebaiknya diinisiasi oleh pemerintah, bukan DPR.

Menurut Yusril, pemerintah memiliki posisi yang lebih solid secara politik karena tidak terpecah dalam banyak fraksi seperti DPR. Kondisi ini dinilai akan memudahkan penyusunan revisi UU Pemilu agar segera disesuaikan dengan ketentuan baru dari MK.

“Pemerintah lebih satu suara. Kalau DPR harus berhadapan dengan banyak fraksi yang punya kepentingan masing-masing. Karena itu saya kira lebih baik pemerintah yang ambil inisiatif mengajukan revisi UU,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan bahwa pemilu serentak tidak lagi dilaksanakan dalam satu waktu. Mulai tahun 2029, pemilu nasional—yang mencakup pemilihan presiden, anggota DPR, dan DPD—akan dilaksanakan terpisah dari pemilu lokal seperti pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa pemilu lokal digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan pejabat hasil pemilu nasional.

Revisi UU Harus Segera Dirumuskan

Yusril menekankan pentingnya tindak lanjut segera dari putusan MK ini agar proses politik menuju Pemilu 2029 tidak terhambat. Ia mengingatkan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak bisa diperpanjang, sehingga pemilu tidak boleh diundur.

“Kalau kepala daerah bisa saja dijabat sementara oleh penjabat. Tapi tidak ada satu pun lembaga yang bisa memperpanjang masa jabatan presiden. Jadi tidak boleh ada penundaan,” tegasnya.

Selain itu, Yusril juga menyoroti isu masa jabatan anggota DPRD. Ia mempertanyakan apakah masa jabatan legislatif daerah dapat diperpanjang, mengingat anggota DPRD merupakan representasi hasil pemilu yang harus dipilih langsung oleh rakyat.

“Pertanyaannya, apakah anggota DPRD bisa diperpanjang masa jabatannya? Jangan-jangan ini malah bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Pemerintah Perlu Matangkan Strategi Hukum

Sebagai Menko yang membawahi aspek hukum dan konstitusi, Yusril menyatakan bahwa pihaknya siap mendampingi Kementerian Dalam Negeri dalam menindaklanjuti putusan MK ini. Ia menilai perlu ada kajian mendalam dari perspektif ketatanegaraan untuk memastikan transisi sistem pemilu berjalan tanpa hambatan hukum.

“Kami dari Kemenko Kumham Imipas akan membantu Kemendagri dalam hal koordinasi aspek hukum dan penyusunan regulasi turunan,” pungkas Yusril dikutip dari Antara.

Editor : Farida Denura

News Terbaru