Loading
Arsip foto- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah memicu dorongan baru bagi pemerintah dan DPR untuk segera merevisi sejumlah undang-undang penting, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa N. Agustyati, menilai bahwa momen ini seharusnya dimanfaatkan sebagai titik tolak untuk melakukan kodifikasi dan sinkronisasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada. Menurutnya, pembahasan revisi dua undang-undang ini tak bisa lagi dilakukan secara terpisah.
“Putusan MK kemarin jadi momentum. Kalau sebelumnya ada wacana pembahasan UU Pilkada secara terpisah, sekarang justru harus digabung melalui metode kodifikasi. Dan itu harus dilakukan segera,” jelas Ninis, sapaan akrabnya, dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Jumat (27/6/2025)
Wacana Pilkada Lewat DPRD Tidak Lagi Relevan
Lebih lanjut, Ninis menyebut bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 juga menggugurkan relevansi wacana lama mengenai kepala daerah yang dipilih oleh DPRD. Putusan tersebut mempertegas perlunya penguatan proses demokratis yang langsung melibatkan pemilih.
Senada, Program Manajer Perludem Fadli Ramadhanil menekankan urgensi pembahasan undang-undang baru yang dapat menjembatani masa transisi akibat jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilihan daerah. Jeda ini menjadi konsekuensi langsung dari putusan MK.
“Yang krusial adalah membangun mekanisme transisi yang adil dan terbuka. Ini memerlukan aturan hukum yang segera dibahas agar bisa disimulasikan dan diterapkan secara tepat,” ujarnya.
UU Parpol Juga Perlu Direformulasi
Tak hanya UU Pemilu dan Pilkada, wacana revisi juga menyasar UU Partai Politik. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menyoroti lemahnya demokrasi internal di tubuh partai politik yang berdampak pada ketimpangan akses kader, terutama perempuan, dalam proses pencalonan legislatif.
“Kalau hanya UU Pemilu yang direvisi, tapi UU Partai Politik tetap, kita akan tetap menghadapi masalah klasik—minimnya demokrasi internal, dinasti politik, dan ketimpangan peluang antar kader,” tegas Hurriyah dikutip Antara.
Menurutnya, reformasi kepartaian harus berjalan beriringan dengan penguatan kedaulatan pemilih jika demokrasi Indonesia ingin tumbuh lebih sehat dan adil.
Putusan MK Jadi Titik Balik Sistem Pemilu Indonesia?
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan Perludem dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan agar pemilu legislatif tingkat daerah (DPRD) serta pemilihan kepala daerah dilaksanakan dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.
Putusan ini secara langsung memisahkan siklus pemilu nasional dan lokal, dan membuka jalan bagi reformasi menyeluruh sistem kepemiluan Indonesia.