Rabu, 14 Januari 2026

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Jawab Kerumitan Sistem Pemilu Serentak


  • Jumat, 27 Juni 2025 | 17:30
  • | News
 Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Jawab Kerumitan Sistem Pemilu Serentak Fadli Ramadhanil selaku kuasa hukum Pemohon Perludem saat sidang pengujian Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), Kamis (17/10/2024). (Foto: Humas MK/Bayu)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dinilai sebagai langkah penting dalam menjawab kerumitan penyelenggaraan pemilu serentak di Indonesia. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keputusan ini merupakan solusi atas persoalan mendasar dalam sistem demokrasi elektoral saat ini.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari dikabulkannya sebagian gugatan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem. Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu anggota DPRD serta pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Jawaban atas Kerumitan Pemilu Serentak

Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem, menyebut putusan ini sebagai penanda penting reformasi sistem pemilu. Menurutnya, selama ini penyelenggaraan pemilu lima kotak yang menggabungkan pemilu legislatif nasional, pemilu lokal, dan pilpres dalam satu waktu, menimbulkan beban berat bagi pemilih, partai politik, dan penyelenggara pemilu.

“Putusan MK ini menjawab masalah fundamental sistem pemilu kita yang terlalu kompleks dan tidak efisien,” ujar Fadli dalam diskusi daring pada Jumat (27/6/2025).

Fadli menambahkan bahwa permohonan judicial review ini berangkat dari upaya merancang format keserentakan pemilu yang tidak hanya konstitusional, tetapi juga memperhatikan kualitas kedaulatan rakyat, penguatan partai politik, serta rasionalisasi beban kerja penyelenggara.

Pemilu Nasional dan Lokal Akan Dipisah

Dalam putusannya yang dibacakan Kamis (26/6/2025), MK menyatakan bahwa keserentakan konstitusional yang ideal adalah dengan membagi dua klaster pemilu: pemilu nasional yang mencakup DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden, serta pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah.

Putusan ini sekaligus menegaskan prinsip yang telah diatur dalam putusan-putusan sebelumnya, termasuk larangan memisahkan pemilu DPR, DPD, dan presiden yang sudah dikunci oleh MK.

“Putusan 135 ini menambahkan kepastian hukum baru. MK menegaskan bahwa pemilu DPRD dan pilkada juga harus digelar serentak, meski waktunya berbeda dengan pemilu nasional,” jelas Fadli.

MK Nilai DPR dan Pemerintah Lalai Revisi UU Pemilu

Peneliti Perludem, Heroik M. Pratama, menyoroti bahwa keputusan MK kali ini juga menegur DPR dan pemerintah yang tak kunjung merevisi Undang-Undang Pemilu, meski MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 lima tahun lalu.

Dalam putusan 55 tersebut, MK menawarkan enam desain keserentakan pemilu yang konstitusional. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut legislasi.

“Karena DPR dan pemerintah tidak menindaklanjuti putusan itu, MK akhirnya memilih satu model keserentakan yang dinilai paling realistis menjawab kondisi faktual dan evaluasi dua pemilu serentak terakhir,” kata Heroik dikutip Antara.

Model yang dimaksud adalah pemilu nasional dan lokal yang digelar secara terpisah namun tetap serentak dalam konteksnya masing-masing.

Editor : Farida Denura

News Terbaru