Loading
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (ANTARA/Fauzi Lamboka)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar Pemilu nasional dan Pemilu daerah diselenggarakan secara terpisah dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun menjadi perhatian serius Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa keputusan MK ini akan menjadi salah satu acuan utama dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah disiapkan.
Menurut Rifqinizamy, pemisahan waktu penyelenggaraan Pemilu nasional dan lokal menuntut adanya penyesuaian hukum secara menyeluruh. “Putusan MK ini menjadi bagian penting yang akan kami pertimbangkan dalam menyusun revisi UU Pemilu. Kami di Komisi II bertanggung jawab secara konstitusional atas arah politik hukum nasional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Jika putusan ini dijalankan, maka siklus pemilu ke depan akan mengalami perubahan signifikan. Pemilu nasional diproyeksikan digelar pada tahun 2029, sementara pemilu daerah (termasuk DPRD dan kepala daerah) akan dilangsungkan pada 2031. Perubahan jadwal ini tentu menimbulkan kebutuhan akan aturan transisi yang jelas, terutama bagi jabatan-jabatan di tingkat daerah.
“Khusus untuk kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota, bisa saja ditunjuk pelaksana tugas. Tapi untuk anggota DPRD, satu-satunya opsi yang realistis adalah perpanjangan masa jabatan,” kata Rifqinizamy dikutip Antara.
Ia menambahkan bahwa seluruh skenario tersebut akan dibahas secara menyeluruh dalam penyusunan revisi UU Pemilu. Namun, Komisi II DPR masih menunggu arahan resmi dari Pimpinan DPR RI sebelum memulai pembahasan RUU secara formal.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa Pemilu nasional dan Pemilu daerah sebaiknya tidak digelar serentak. MK menetapkan bahwa jeda penyelenggaraan antara keduanya harus minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional meliputi pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.