Rabu, 14 Januari 2026

Caleg Perempuan Diutamakan dalam PAW, KPU RI Siapkan Aturan Baru


  • Selasa, 24 Juni 2025 | 19:30
  • | News
 Caleg Perempuan Diutamakan dalam PAW, KPU RI Siapkan Aturan Baru Anggota KPU RI, Idham Holik. (Net)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyusun peraturan baru terkait mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif, yang memprioritaskan calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Aturan ini berlaku untuk DPR, DPD, hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru, disebutkan bahwa caleg perempuan akan lebih diutamakan dalam proses PAW jika terjadi kekosongan kursi anggota legislatif. Ketentuan ini tertuang dalam sejumlah pasal, di antaranya Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 19, yang kini sedang diuji publik sebelum disahkan.

Perempuan Diutamakan Bila Suara Sama

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa tindakan afirmatif diterapkan apabila jumlah suara caleg perempuan dan laki-laki yang berhak menggantikan sama persis, bahkan hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Jika ada dua calon dengan suara identik dan berbeda jenis kelamin, maka kami akan mengutamakan caleg perempuan. Namun jika caleg perempuan tidak memenuhi syarat, barulah digantikan caleg laki-laki," ujar Idham dalam uji publik rancangan PKPU di Kantor KPU, Selasa (24/6/2025).

Dasar Hukum Prioritas Caleg Perempuan

Dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a rancangan PKPU, disebutkan bahwa jika terdapat lebih dari satu calon dengan jenis kelamin berbeda, maka calon perempuan ditetapkan sebagai pengganti. Sedangkan huruf b pasal yang sama mengatur bahwa jika semua calon berjenis kelamin sama, maka penggantian dilakukan berdasarkan nomor urut tertinggi dalam daftar calon tetap (DCT).

Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (3) mengatur bahwa jika caleg perempuan tidak memenuhi syarat—misalnya karena telah menduduki jabatan negara—maka caleg laki-laki dengan nomor urut teratas akan ditetapkan sebagai pengganti.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 11 dan Pasal 12), serta anggota DPD (Pasal 19 ayat 3).

Masih dalam Tahap Uji Publik

Rancangan PKPU mengenai PAW ini masih dalam proses uji publik dan belum diundangkan. KPU menyatakan akan menyampaikan rancangan tersebut secara resmi ke DPR, pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, serta lembaga pengawas pemilu seperti Bawaslu dan DKPP.

“Kami sedang menunggu harmonisasi dari Kementerian Hukum. Setelah itu, PKPU ini akan kami undangkan dalam waktu dekat,” tambah Idham dikutip dari Antara.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam mendorong keterwakilan perempuan di parlemen, serta memastikan proses PAW berlangsung adil dan inklusif sesuai prinsip demokrasi.

Editor : Farida Denura

News Terbaru