Loading
Ilustrasi: Gedung KPK. (Net)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM - Aroma kendali politik yang menerpa KPK itu mengundang tanya bagaimana nasib pemberantasan korupsi dan masa depan demokrasi, ketika penegakan hukum cenderung lembek pada pihak yang berteman dengan kekuasaan.
Untuk menjawabnya, PARA Syndicate menggelar diskusi bertajuk “Kala KPK di Bawah Kendali Politik” pada Jumat, 14 Juni 2024, di Kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan. Diskusi menghadirkan Ari Nurcahyo (PARA Syndicate), Ray Rangkuti (Lingkar Madani), Badiul Hadi (Seknas FITRA), Lucius Karus (FORMAPPI), dan moderator Lutfia Harizuandini.
Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menilai KPK saat ini secara sistematis sedang mengalami pelemahan dan penghancuran lewat cara-cara hukum dan kendali politik kekuasaan. “Ada kooptasi politik terhadap fungsi KPK dalam memberantas korupsi. Upaya ini sudah ada sejak 2019 melalui revisi UU KPK,” lanjutnya.
Ari menyinggung intervensi melalui manipulasi hukum yang terjadi belakangan ini, juga dialami KPK, menjadi preseden bahwa hukum bisa “dimainkan”. Hukum dijadikan sebagai senjata politik untuk menekan lawan politik, sementara kawan politik dilindungi dan diberi ‘segalanya’ termasuk jabatan dan kekuasaan.
Adapun KPK di bawah produk hukum, revisi UU KPK dan putusan Majelis Hakim Tipikor di PN Jakarta Pusat, menjadi salah satu bentuk bagaimana perampasan hukum terjadi. Ari mencium ada aroma politik yang kuat di balik pemeriksaan yang dijalani Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, baik di kepolisian maupun di KPK, terutama bila mencermati kronologis pemeriksaan dan penyitaan barang milik Hasto. Bila betul ada intervensi dan kendali politik di baliknya, ini merupakan praktik manipulasi hukum dengan tujuan memberangus lawan politik. Ia mempertanyakan kasus Harun Masiku, yang telah diputus empat tahun berlalu, baru diungkit tak lama setelah Sekjen PDI-P mengkritisi pemerintah.
Senada dengan Ari, Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, juga tak bisa menafikan bahwa kasus pemanggilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto itu sarat akan kepentingan politik. Ia bahkan mempertanyakan kinerja KPK dalam beberapa tahun terakhir. “Komisioner KPK dan Dewan Pengawas KPK seharusnya diperiksa. Empat tahun kemarin ngapain aja?” pungkasnya. Pola semacam itu, mempersalahkan mereka yang dianggap reaksioner dan kritis, dikhawatirkan terus terjadi. Ray mengatakan hal yang dialami oleh Sekjen PDI-P akan mambawa trauma politik kepada publik. Ke depan, makin banyak orang yang mungkin takut untuk mengkritik penguasa.
Menurut Ray, pelemahan yang sama tidak hanya terjadi di KPK. Ray juga menyoroti pelemahan Mahkamah Konstitusi (MK). MK yang diharapkan menjadi penjaga konstitusi justru melahirkan putusan yang memungkinkan publik menjadi lebih permisif terhadap nepotisme. Putusan yang kurang lebih serupa juga diterbitkan oleh Mahkamah Agung, soal batas usia calon kepala daerah. Keduanya, mengeluarkan produk hukum yang menungkinkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang, masing-masing melenggang di kontestasi Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah. Kita semua tahu bahwa nepotisme erat berkaitan dengan potensi korupsi.
Pembicara lain menyoroti dinamika yang terjadi di KPK berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga. Hal ini diungkapkan peneliti dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi. Di sepanjang tahun 2023, ada 5.079 laporan korupsi kepada KPK. Namun, yang baru ditindaklanjuti oleh KPK sebanyak 690 kasus. Banyaknya laporan kepada KPK ini menyiratkan kegelisahan publik. Namun, sayangnya, publik tak mendapat kepastian bagaimana tindak lanjut laporan mereka.
Lebih lanjut, menurut Badiul, anggaran yang bisa dikembalikan ke negara atau recovery asset dari penanganan kasus korupsi di KPK pada periode 2023 hanya sebesar Rp 525,4 M saja. Padahal ada banyak kasus korupsi yang nilai korupsinya melampaui itu. Hal seperti ini menunjukkan memang sedang ada masalah internal di KPK. Lebih lanjut, Badiul menekankan soal pentingnya kita semua mengawal dan mendorong supaya proses seleksi pimpinan KPK yang tengah berlangsung bisa menghasilkan pimpinan yang lebih baik, betul-betul memberantas korupsi. “Harapannya, publik yang saat ini kecewa terhadap KPK, kembali percaya kepada lembaga tersebut… Selain itu, masyarakat sipil juga harus mengawal rencana revisi UU KPK,” katanya.
Sementara itu, Peneliti FORMAPPI Lucius Karus kembali menyinggung soal pelemahan KPK. Ia menjelaskan pelemahan KPK dilakukan oleh kekuasaan melalui cara yang konstitusional di DPR, sebagaimana pelemahan lembaga lain yang lahir dari semangat Reformasi. “DPR saat ini menjadi kaki tangan politik kekuasaan,” imbuhnya. Kembali ke perihal KPK, Lucius tak memungkiri bahwa UU KPK perlu direvisi secara betul demi memperkuat lembaga anti korupsi tersebut. Namun, Lucius mengingatkan, masa sidang DPR periode 2019-2024 tersisa satu kali lagi masa sidang, yaitu pada 16 Agustus mendatang. Dengan masa sidang yang sempit ini, tak ada ruang bagi publik untuk terlibat dalam proses legislasi. Selain itu, proses revisi UU memakan waktu lama lantaran membutuhkan kajian mendalam. Maka dari itu, mengingat UU KPK tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), ia mendorong perevisian UU KPK di DPR periode selanjutnya.
Sebab saat ini KPK ada di bawah kekuasaan eksekutif, sehingga mustahil untuk bekerja sebagai yudikatif. Hal inilah, yang menjadi salah satu permasalahan di KPK dan menyebabkannya KPK rentan digunakan untuk kepentingan politik. Maka itu, selamatkan KPK dari kendali politik!