Rabu, 14 Januari 2026

E-Voting Kembali Menguat: Komisi II DPR Nilai Bisa Pangkas Money Politic


 E-Voting Kembali Menguat: Komisi II DPR Nilai Bisa Pangkas Money Politic Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dede Yusuf saat diwawancarai di Kampus IPDN, Sumedang, pada Selasa (9/12/2025) (ANTARA/Ilham Nugraha)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Wacana penggunaan teknologi pemungutan suara elektronik atau e-voting kembali mencuat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan bahwa e-voting tetap akan menjadi usulan DPR untuk memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurut Dede, e-voting sebenarnya sudah pernah dipraktikkan di sejumlah wilayah, khususnya untuk pemilihan kepala desa (pilkades). Ia menilai, kehadiran sistem elektronik dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk menekan praktik politik uang, yang selama ini dianggap “menguras” biaya demokrasi secara tidak masuk akal.
“E-voting akan tetap menjadi satu usulan dan saat ini kan dilakukan di pilkades,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Politik Uang Dinilai “Mendorong” Ketergantungan Dana Calon

Dede juga menyoroti realitas politik daerah saat ini. Banyak calon kepala daerah—mulai dari bupati hingga wali kota—dinilai sangat bergantung pada pendanaan besar ketika maju dalam kontestasi.

Masalahnya, kondisi itu kerap menjadi awal dari persoalan yang lebih panjang. Dede menyebut, pembiayaan politik yang tinggi bisa menyeret kepala daerah pada risiko hukum di kemudian hari.

Ia mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri yang menyebut bahwa sekitar 40 persen kepala daerah terindikasi memiliki persoalan yang berhubungan dengan pidana. Dede menilai, isu tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks money politic dan pembiayaan politik yang tidak sehat.

80 Ribu Desa Gelar Pilkades, Potensi Money Politic Membesar

Selain pilkada, perhatian juga diarahkan pada pilkades. Dede menyebut ada sekitar 80 ribu desa yang akan menggelar pilkades. Angka sebesar itu, menurutnya, bisa membuka peluang praktik politik uang secara masif jika tidak diawasi serius.

Karena itu, ia mengusulkan agar Bawaslu tidak hanya fokus pada pemilu dan pilkada, tetapi juga bisa ikut terlibat dalam pengawasan pilkades untuk mencegah pelanggaran di tingkat desa.

PDIP Juga Dorong E-Voting untuk Pilkada yang Lebih Murah

Sebelumnya, PDIP menyatakan sikap untuk tetap mempertahankan pilkada langsung oleh rakyat. Namun pada saat yang sama, PDIP juga mendorong agar pilkada ke depan dapat menerapkan e-voting demi menekan ongkos politik.

Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham, saat membacakan rekomendasi Rakernas I PDIP, menyebut bahwa pilkada berbiaya rendah bisa dicapai melalui beberapa langkah, termasuk penerapan e-voting, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu seperti money politic, dan pencegahan praktik mahar politik dalam rekomendasi calon.

Dengan pernyataan dari DPR dan PDIP ini, usulan e-voting tampaknya masih akan menjadi topik hangat dalam pembahasan reformasi pemilu dan pilkada di Indonesia.

Editor : Farida Denura

Politik Terbaru