Rabu, 14 Januari 2026

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Tegaskan Pilkada Harus Dipilih Langsung oleh Rakyat


 Wakil Ketua Komisi XIII DPR Tegaskan Pilkada Harus Dipilih Langsung oleh Rakyat Dokumentasi Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira. ANTARA/HO-Ditjenpas NTB

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM — Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Pareira, menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, prinsip tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat, baik dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen maupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Pareira menjelaskan, Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen secara tegas menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Ketentuan ini, lanjut dia, diperkuat oleh Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu.

“Jika dikaitkan antara Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, makna ‘dipilih secara demokratis’ tidak multitafsir. Artinya jelas, dipilih secara langsung oleh rakyat,” ujar Pareira saat dihubungi di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Ia menilai, dalam praktik demokrasi terdapat prinsip moral yang tak tertulis, yakni hak yang telah diberikan kepada rakyat tidak seharusnya ditarik kembali. Oleh karena itu, gagasan untuk mengembalikan sistem Pilkada tidak langsung dinilai berpotensi mencederai semangat demokrasi.

Menurut Pareira, meskipun perubahan sistem pemilihan di Indonesia terjadi relatif cepat—mulai dari pemilihan oleh DPRD hingga pemilihan langsung oleh rakyat, termasuk pemilihan presiden—hal tersebut merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi.

“Masalahnya bukan pada pemilihan langsungnya, melainkan pada kualitas pelaksanaannya. Jika hak memilih itu ditarik kembali, masyarakat bisa merasa dikhianati karena hak kedaulatannya diambil oleh elite yang ingin mempertahankan kekuasaan,” tegasnya dikutip Antara.

Ia juga menjelaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945 sejak awal dirumuskan untuk mengakomodasi kekhususan daerah tertentu, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta. Namun secara historis, semangat utama amandemen UUD 1945 tetap menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi melalui pemilihan langsung.

“Notulensi rapat Panitia Ad Hoc Amandemen UUD 1945 jelas menunjukkan bahwa semangatnya adalah pemilu langsung. Usulan kembali ke Pilkada tidak langsung bertentangan dengan konstitusi, melawan etika demokrasi, dan tidak sejalan dengan sejarah,” pungkasnya.

Editor : Farida Denura

Politik Terbaru