Selasa, 20 Januari 2026

Wacana Pilkada Dipilih DPRD Kembali Menguat, Ini Catatan Penting dari KPK


 Wacana Pilkada Dipilih DPRD Kembali Menguat, Ini Catatan Penting dari KPK Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Antara)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk wacana pilkada kembali dipilih oleh DPRD, harus dibarengi dengan aturan yang tegas dan sistem pengawasan yang kuat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tanpa regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten, perubahan mekanisme tersebut berpotensi melahirkan praktik politik transaksional dalam skala baru.

“Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, regulasi yang disiapkan tidak hanya mengatur teknis pemilihan, tetapi juga memastikan tata kelola yang transparan serta pengawasan ketat di setiap tahapan. KPK menilai aspek ini menjadi kunci untuk menjaga integritas demokrasi di tingkat daerah.

“Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah, KPK menekankan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat,” lanjutnya.

Lebih jauh, KPK mendorong agar setiap kebijakan politik yang diambil tetap berpijak pada kepentingan publik dan prinsip pencegahan korupsi. Hal ini dinilai penting agar perubahan sistem tidak justru melemahkan akuntabilitas penyelenggara negara.

“Setiap kebijakan harus berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, serta upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi,” kata Budi seperti dikutip dari Antara

Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK terus menguatkan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) yang menekankan penerapan prinsip antikorupsi dalam pendanaan partai politik hingga proses kaderisasi.

“Melalui program PCB, KPK mendorong agar prinsip-prinsip antikorupsi diterapkan secara konsisten dalam tata kelola partai politik,” ujarnya.

Budi menambahkan, wacana pengembalian pilkada melalui DPRD merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi. Meski demikian, KPK mengingatkan bahwa pencegahan korupsi, penguatan integritas, dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap desain sistem politik.

Editor : M. Khairul

Politik Terbaru