Rabu, 14 Januari 2026

Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam Dalil Gugatan: Seluruh Komisioner KPU Diberhentikan


 Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam Dalil Gugatan: Seluruh Komisioner KPU Diberhentikan Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjajanto Membacakan Dalil Gugatan dalam Sengketa P

JAKARTA, ARAHPPOLITIK.COM – Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, melalui petitum permohonan sengketa pilpres yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta supaya seluruh komisioner KPU diberhentikan.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyampaikan itu saat membacakan petitum sengketa hasil pilpres dalam sidang yang digelar MK, Jumat (14/6/2019).

"Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Tim Hukum Prabowo-Sandi Kubu Prabowo dalam petitumnya juga memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang. Sebab, DPT yang digunakan dalam Pilpres 2019 dinilai tidak valid.

Tak hanya itu, Prabowo-Sandi juga memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Pasalnya, banyak kesalahan input data dalam Situng yang dinilai merugikan paslon nomor urut 02.

"Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), khususnya namun tidak terbatas pada Situng," kata Bambang.*

Politik Terbaru