Loading
Kerusuhan 22 Mei di Jakarta (Foto: Antara)
JAKARTA, ARAHPOLITIK.COM - Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob menjadi tersangka dugaan kasus makar bersama dengan juru kampanye BPN Prabowo Eggi Sudjana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan.
“Sudah tersangka. Kasusnya limpahan dari Bareskrim Polri,” ujar Argo, Senin (10/6/2019).
Meski begitu, Argo belum merinci kapan dan oleh siapa Sofyan dilaporkan. Ia juga belum menjelaskan persoalan kasus yang menjerat Sofyan.
Penyidik menetapkan Sofyan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara tanggal 29 Mei 2019 lalu.
"Jadi itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kita lakukan penyidikan. Kemarin setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi ya, dan kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara, dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo Yuwono, Senin (10/6/2019)
Argo menjelaskan, penyidik menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena telah mengantongi bukti-bukti, salah satunya bukti rekaman video.
"Ada ucapan dalam bentuk video. Saya nggak lihat videonya. Tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur, sudah digelar (perkara) di situ," kata Argo Yuwono.
Moch Sofjan Jacoeb adalah salah satu purnawirawan jenderal yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersama 300 jenderal yang tergabung dalam Gerakan Relawan Rakyat Adil Makmur (Gerram).
Polisi mengantongi sejumlah bukti.
“Ada ucapan (Sofjan) dalam bentuk video. Tentu penyidik lebih paham dan lebih tahu. Sudah memenuhi unsur untuk menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” tutur Kombes Argo Yuwono di kantornya, Senin, (10/06/2019).
Dia tak menjelaskan secara rinci peran Sofyan serta kelompok yang diduga akan melakukan makar. Dugaan makar tersebut terekam dalam sebuah video yang dijadikan bukti kuat menjadikan mantan jenderal itu sebagai tersangka.
“Tentunya kan ada di berbagai macam kelompok itu melakukan kegiatan makar di situ. Sedang kami lakukan pemeriksaan saksi yang lain,” kata Argo.
Menurut Argo, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Mei 2019. Argo tak menjelaskan siapa pelapor kasus Sofyan. Kasus yang menjerat Sofyan limpahan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri.
Sofyan menjabat Kapolda Metro Jaya pada Mei 2001, dua bulan sebelum Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dilengserkan oleh MPR.
Kini, Sofyan disangka melanggar Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Adapun Sofyan seharusnya diperiksa hari, Senin (10/6/2019), di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Namun, menurut Argo, Sofyan berhalangan lantaran sakit. Penyidik pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Pengacara Sofyan, Ahmad Yani, menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke Polda Metro Jaya. Ia mengatakan kliennya siap hadir jika pemeriksaan diagendakan menjadi pekan depan.
“Tadi suratnya kami antar ke penyidik. Penjadwalan ulangnya tergantung penyidik kapan,” ujarnya di kompleks Polda Metro Jaya.
Ahmad Yani mengatakan pelapor Sofyan sama seperti pelapor tersangka dugaan kasus makar Eggi Sudjana. Tapi, dia tak menyebutkan identitas pelapor mantan Kapolda Metro Jaya itu.*