Loading
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petalolo.(Net)
JAKARTA, ARAHPOLITIK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa KPU telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Bawaslu pun meminta KPU memperbaiki tata cara dan prosedur input data ke situng.
Keputusan tersebut tertuang dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Kamis (16/5/2019).
Menanggapi keputusan ini, BPN Prabowo-Sandiaga, menilai, keputusan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa ada cukup banyak masalah di KPU.
"Ini bukti KPU bermasalah," kata Juru bicara BPN Andre Rosiade, di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Selanjutnya, BPN akan kembali melaporkan adanya dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Bawaslu. Harapannya, bisa ada keputusan yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01.
"Untuk itu kami akan segera kembali melaporkan ke Bawaslu mengenai dugaan TSM dengan harapan Bawaslu akan mendiskualifikasi pasangan 01," kata Andre.
Dirinya menjelaskan, laporan dugaan kecurangan TSM ke Bawaslu paling cepat akan dilakukan pada pekan depan. Tim dari BPN sendiri akan membawa sejumlah data dan bukti kecurangan yang terjadi selama proses Pemilu 2019.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Kamis (16/5).
Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input ke dalam Situng. Selain itu, adanya kekeliruan yang dilakukan petugas KPPS
dalam mengisi formulis C1. Padahal, lanjutnya, pasal 532 dan 536 UU Pemilu No. 2/2017 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Keputusan Bawaslu ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu, Selasa, (14/5/2019) lalu. Namun amar putusan ini baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrative quick count. Sidang dihadiri ole pelapor, Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sementara terlapor dihadiri oleh Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.*