Loading
Prof. Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Pemerintahan dan pendiri Institut Otonomi Daerah (i-OTDA). (Foto: Istimewa)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM - Tingginya angka konflik dan pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah mendorong munculnya gagasan penataan ulang sistem kepemimpinan daerah. Salah satu opsi yang mengemuka adalah Pilkada mono eksekutif, yakni pemilihan kepala daerah tanpa wakil.
Gagasan ini disampaikan Prof. Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Pemerintahan dan pendiri Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) dalam paparannya bertajuk: "Kepemimpinan Pemerintahan Lokal: Posisi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Daerah", di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025 sebagai respons atas problem struktural dalam sistem Pilkada berpasangan yang selama ini dinilai melemahkan efektivitas pemerintahan daerah.
“Jika sumber masalahnya ada pada desain sistem, maka solusinya juga harus menyentuh desain tersebut, bukan sekadar mengandalkan keharmonisan personal,” ujar Prof. Djo.
Wakil Bukan Dipilih, tapi Diangkat Profesional
Dalam konsep mono eksekutif, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sebagai satu-satunya pemegang mandat politik. Sementara itu, fungsi pendampingan tidak dihilangkan, melainkan diisi oleh wakil atau pembantu kepala daerah yang diangkat secara profesional.
Wakil dapat berasal dari ASN maupun non-ASN, dengan kualifikasi teknokratis sesuai kebutuhan daerah. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, serta bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah.
“Dengan mekanisme ini, tidak ada lagi dualisme legitimasi politik. Kepala daerah tetap satu, sementara wakil berfungsi sebagai manajer pemerintahan,” jelas Prof. Djo.
Fleksibel dan Tidak Seragam
Berbeda dengan sistem saat ini yang seragam di seluruh Indonesia, konsep mono eksekutif membuka ruang fleksibilitas kelembagaan. Jumlah wakil tidak harus satu, bahkan bisa lebih dari satu sesuai kompleksitas daerah.
Daerah besar dengan persoalan multidimensi dapat memiliki beberapa wakil atau deputi, sementara daerah kecil cukup dengan struktur yang lebih ramping.
“Tidak semua daerah harus diperlakukan sama. Asimetri justru diperlukan agar pemerintahan lebih efektif,” kata Prof. Djo.
Pendekatan ini juga memungkinkan pembagian tugas yang lebih jelas dan terukur, tanpa tumpang tindih kewenangan.
Pernah Diatur dalam UU Pilkada
Wacana Pilkada mono eksekutif bukan gagasan baru. Menurut Prof. Djo, konsep ini pernah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada, yang membuka ruang bagi kepala daerah tanpa wakil.
Meski regulasi tersebut tidak bertahan lama, pengalaman itu menunjukkan bahwa secara hukum dan administratif, model mono eksekutif bukan sesuatu yang mustahil diterapkan di Indonesia.
“Artinya, kita tidak mulai dari nol. Ada preseden hukum yang bisa dijadikan rujukan,” ujarnya.
Mengakhiri Konflik Struktural
Dengan menghilangkan pemilihan wakil kepala daerah secara langsung, sistem mono eksekutif dinilai mampu memutus mata rantai konflik struktural yang selama ini berulang.
Tidak ada lagi dua figur dengan legitimasi elektoral yang sama, tidak ada klaim setara dalam kekuasaan, dan tidak ada ruang abu-abu dalam pembagian kewenangan.
“Konflik yang selama ini terjadi bukan karena orangnya, tetapi karena sistemnya membuka peluang konflik,” tegas Prof. Djo.
Menuju Pemerintahan Daerah yang Efektif
Lebih jauh, gagasan ini dipandang sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan daerah. Fokus utama dikembalikan pada kinerja, pelayanan publik, dan pencapaian pembangunan, bukan pada manuver politik internal.
Model mono eksekutif juga dinilai sejalan dengan praktik di sejumlah negara, di mana pemerintahan lokal dipimpin satu eksekutif kuat dengan dukungan pembantu profesional.
Serial ini menandai pergeseran diskursus dari sekadar mengkritik problem Pilkada berpasangan menuju pencarian solusi kebijakan yang lebih berani dan progresif.