Loading
Dari total 1.026 pasangan kepala daerah–wakil kepala daerah yang terpilih pada periode 2005–2014, sebanyak 94,64 persen tidak kembali berpasangan pada periode berikutnya. Data tersebut disampaikan Prof. Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Pemerintahan sekaligus pendiri Institut Otonomi Daerah (i-OTDA), dalam paparan mengenai kepemimpinan pemerintahan daerah. (Foto: Tangkapan Layar)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM - Konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan sekadar persepsi atau cerita sporadis. Data empirik menunjukkan fenomena ini bersifat sistemik. Dari total 1.026 pasangan kepala daerah–wakil kepala daerah yang terpilih pada periode 2005–2014, sebanyak 94,64 persen tidak kembali berpasangan pada periode berikutnya.
Data tersebut disampaikan Prof. Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Pemerintahan sekaligus pendiri Institut Otonomi Daerah (i-OTDA), dalam dalam paparannya bertajuk: "Kepemimpinan Pemerintahan Lokal: Posisi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Daerah", di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan relasi kepala daerah dan wakilnya bukan kasus individual, melainkan problem struktural dalam sistem Pilkada berpasangan,” ujar Prof. Djo.
Angka yang Sulit Dibantah
Berdasarkan data tersebut, hanya 55 pasangan atau sekitar 5,36 persen yang kembali maju dan bertahan sebagai pasangan kepala daerah–wakil kepala daerah. Sementara 971 pasangan lainnya berpisah, baik karena konflik terbuka maupun karena hubungan kerja yang tidak lagi harmonis.
Rinciannya, pasangan yang tidak kembali berpasangan terdiri dari:
Sebaliknya, pasangan yang tetap bertahan jumlahnya sangat kecil:
“Jika lebih dari 90 persen pasangan tidak berlanjut, maka jelas ada yang salah dengan desain kelembagaannya,” kata Prof. Djo.
Bukan Sekadar Soal Pribadi
Menurut Prof. Djo, tingginya angka perpisahan ini sering kali disederhanakan sebagai persoalan personal atau konflik ego. Padahal, data justru menunjukkan bahwa masalahnya terletak pada sistem pemilihan dan pembagian kewenangan.
Kepala daerah dan wakil dipilih dalam satu paket, memiliki legitimasi politik yang sama, tetapi tidak memiliki pembagian peran yang setara dan tegas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Wakil kepala daerah merasa memiliki mandat rakyat, tetapi kewenangannya sangat terbatas. Ketegangan ini hampir selalu berujung konflik,” jelasnya.
Dampak Politik dan Administratif
Fenomena pecah kongsi ini tidak hanya berdampak pada hubungan elite daerah, tetapi juga membawa konsekuensi serius bagi tata kelola pemerintahan.
Ketika relasi kepala daerah dan wakil memburuk, birokrasi daerah cenderung terbelah. Aparatur sipil negara (ASN) berada dalam posisi sulit menentukan loyalitas, sementara proses pengambilan keputusan menjadi lamban.
“Yang dirugikan pada akhirnya adalah publik. Pemerintahan kehilangan fokus, energi habis untuk konflik internal,” ujar Prof. Djo.
Sinyal Kuat untuk Evaluasi Sistem Pilkada
Tingginya angka pasangan yang berpisah ini menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem Pilkada berpasangan. Prof. Djo menilai, selama akar persoalan struktural tidak dibenahi, konflik serupa akan terus berulang dari satu periode ke periode berikutnya.
Data ini juga memperkuat pandangan bahwa keberadaan wakil kepala daerah, sebagaimana dirancang saat ini, belum sepenuhnya mendukung efektivitas pemerintahan daerah.
Serial selanjutnya akan mengulas penyebab langsung pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya, ditinjau dari dua perspektif: kepala daerah dan wakil kepala daerah.