Loading
Prof. Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Pemerintahan sekaligus pendiri Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) (batik biru) sedang memaparkan materi Kepemimpinan Pemerintahan Lokal: Posisi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Daerah, di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM - Di tengah perdebatan efektivitas pemerintahan daerah, posisi Wakil Kepala Daerah (WKD) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, meskipun selama ini dipilih berpasangan melalui Pilkada.
Hal tersebut disampaikan Prof. Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Pemerintahan sekaligus pendiri Institut Otonomi Daerah (i-OTDA), dalam paparannya bertajuk: "Kepemimpinan Pemerintahan Lokal: Posisi Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Daerah", di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Menurut Prof. Djo, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis. Tidak ada satu pun frasa yang menyebut jabatan wakil kepala daerah.
“Berbeda dengan Presiden dan Wakil Presiden yang secara tegas disebut dan diatur dalam UUD 1945 serta dipilih dalam satu pasangan, posisi wakil kepala daerah tidak memiliki dasar konstitusional langsung,” jelasnya.
Diatur Undang-Undang, Bukan Konstitusi
Meski tidak diatur dalam konstitusi, keberadaan wakil kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dalam praktiknya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paket, mirip dengan mekanisme pemilihan Presiden–Wakil Presiden.
Namun, menurut Prof. Djo, kesamaan mekanisme tersebut justru menimbulkan persoalan konseptual.
“Secara konstitusional, kepala daerah adalah satu entitas tunggal. Wakil kepala daerah sejatinya merupakan jabatan administratif-politik yang lahir dari undang-undang, bukan mandat langsung konstitusi,” ujarnya.
Akibatnya, kedudukan wakil kepala daerah kerap berada di wilayah abu-abu: dipilih langsung oleh rakyat, tetapi tidak memiliki legitimasi konstitusional setara dengan kepala daerah.
Peran Wakil: Membantu, Mengganti, Bukan Menyaingi
Dalam kerangka yuridis, tugas wakil kepala daerah bersifat membantu kepala daerah dan menggantikan sementara atau tetap jika kepala daerah berhalangan. Wakil juga bertanggung jawab kepada kepala daerah, bukan berdiri sebagai mitra sejajar.
Prof. Djo menyebut, dalam praktik pemerintahan, wakil kepala daerah sering dipersepsikan sebagai “ban serep” kekuasaan—penting saat darurat, tetapi minim peran strategis dalam keseharian.
“Ketika peran tidak jelas, sementara legitimasi politiknya kuat karena dipilih langsung, maka potensi konflik menjadi sangat besar,” kata dia.
Akar Masalah Konflik Kepala Daerah–Wakil
Ketidakjelasan posisi konstitusional ini dinilai menjadi salah satu akar konflik laten antara kepala daerah dan wakilnya. Banyak wakil kepala daerah merasa memiliki legitimasi politik setara karena sama-sama dipilih rakyat, sementara secara hukum mereka berada di bawah kepala daerah.
Kondisi ini, menurut Prof. Djo, berkontribusi pada maraknya fenomena pecah kongsi pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di berbagai daerah.
“Masalahnya bukan sekadar personal, tetapi struktural. Sistemnya memang membuka ruang konflik,” tegasnya.
Perlu Penataan Ulang Sistem Pemerintahan Daerah
Paparan ini sekaligus membuka diskursus lebih luas tentang perlunya penataan ulang sistem kepemimpinan pemerintahan daerah, termasuk meninjau kembali relevansi model pemilihan kepala daerah berpasangan.
Isu ini menjadi krusial karena konflik di tingkat elite daerah pada akhirnya berdampak langsung pada efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.