Loading
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut usulan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait mekanisme Pilkada tidak langsung masih berada dalam koridor konstitusi. Menurutnya, wacana tersebut sah-sah saja selama tetap merujuk pada prinsip demokrasi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
“Kalau kita bicara secara konstitusional, Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Tidak disebutkan secara eksplisit harus melalui pemilihan langsung oleh rakyat,” ujar Rifqinizamy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Pilkada Langsung dan Tidak Langsung Sama-Sama Sah
Ia menjelaskan, dari sudut pandang hukum tata negara, terdapat dua opsi yang sama-sama sah untuk pelaksanaan Pilkada. Pertama, dengan mekanisme pemilihan langsung seperti yang saat ini berlaku berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016. Kedua, melalui pemilihan oleh DPRD sebagai bentuk pemilihan tidak langsung.
“Keduanya tetap demokratis selama prosesnya terbuka, akuntabel, dan partisipatif,” katanya.
Pilkada Bukan Bagian dari Pemilu Nasional
Rifqinizamy juga menekankan bahwa Pilkada tidak termasuk dalam konstruksi Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945. Ia membedakan Pilkada dari Pemilu yang digunakan untuk memilih Presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
“Dalam struktur konstitusi kita, Pilkada berdiri di luar kerangka Pemilu nasional. Ini yang membuat opsi pemilihan melalui DPRD tetap bisa dipertimbangkan tanpa melanggar konstitusi,” jelas politisi PDI Perjuangan itu dikutip Antara.
Cak Imin Usulkan Pilkada Lewat DPRD atau Penunjukan Pusat
Sebelumnya, Cak Imin menyampaikan gagasan agar kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh masyarakat, melainkan melalui DPRD atau bahkan ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat. Usulan tersebut ia sampaikan dalam peringatan Hari Lahir ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam.
“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh Indonesia,” ujar Cak Imin dalam pidatonya.
Menurutnya, usulan ini merupakan bagian dari upaya menyempurnakan tata kelola politik nasional agar lebih efektif dan efisien.