Rabu, 14 Januari 2026

Ahmad Doli Ingatkan: Batas Ideal Pembahasan RUU Pemilu Tinggal Setahun Lagi


 Ahmad Doli Ingatkan: Batas Ideal Pembahasan RUU Pemilu Tinggal Setahun Lagi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (radaraktual.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengingatkan bahwa waktu ideal untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu hanya tersisa sekitar satu tahun lagi. Menurutnya, batas waktu tersebut krusial agar tidak bertabrakan dengan jadwal tahapan Pemilu 2029.

"Kalau mengacu ke jadwal pemilu sebelumnya, proses seleksi penyelenggara pemilu harus dimulai setahun sebelum tahapan dimulai. Dan tahapan pemilu itu dimulai 20 bulan sebelum hari pencoblosan," ujar Doli saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Mengacu pada pengalaman Pemilu 2024, tahapan seleksi diperkirakan akan dimulai pada Agustus 2026. Artinya, menurut Doli, pembahasan dan pengesahan revisi UU Pemilu idealnya harus sudah rampung pada Juli 2026.

RUU Pemilu Jadi Prioritas Baleg DPR

Lebih lanjut, Doli menjelaskan bahwa RUU Pemilu sudah masuk dalam daftar prioritas legislasi DPR dan akan menjadi inisiatif dari Badan Legislasi. Menariknya, ada wacana untuk menggabungkan sejumlah regulasi penting seperti UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik menjadi satu undang-undang komprehensif.

"Pembahasannya pasti akan memakan waktu panjang karena harus menyerap berbagai aspirasi publik. Maka dari itu, lebih cepat dimulai, lebih baik," jelasnya.

Usulan Dibahas Lewat Pansus

Mengingat kompleksitas isi RUU tersebut, Doli memperkirakan pembahasannya akan dilakukan melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus), sebagaimana yang juga diterapkan dalam pembahasan UU Pemilu sebelumnya.

Menurutnya, siapa pun yang ditugaskan untuk membahas bukan menjadi masalah utama. "Yang penting, prosesnya bisa dimulai lebih cepat. Itu concern saya," tegasnya.

Tahapan teknis pembahasan RUU Pemilu akan ditentukan melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi partai politik sebagai pengganti rapat Badan Musyawarah.

 

Editor : Farida Denura

Politik Terbaru