Rabu, 14 Januari 2026

Besok, Stefanus Roy Rening Luncurkan Buku, Antasari Azhar Akan Tampil Beri Testimoni


  • Kamis, 04 Juli 2019 | 18:05
  • | News
 Besok, Stefanus Roy Rening Luncurkan Buku, Antasari Azhar Akan Tampil Beri Testimoni Stefanus Roy Rening dengan Bukunya Saat Bertemu Antasari Azhar di Kediamannya pada Hari Raya Idul Fitri lalu. (Foto: Dokumen Keluarga)

BANDUNG, ARAHPOLITIK.COM – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dijadwalkan akan tampil memberikan testimoni di Hotel Aryaduta, Bandung, Jumat (5/7/2019), malam.

Informasi ini diperoleh redaksi media ini dari undangan Panitia Syukuran Ujian Terbuka untuk meraih gelar Doktor Hukum atas nama Stefanus Roy Rening dan sekaligus Peluncuran Buku karyanya.

Kehadiran Antasari Azhar ini berkaitan dengan peluncuran buku: Pendapat Ahli Sebagai Novum. Pembaharuan Politik Hukum Pidana Peninjauan Kembali oleh Stefanus Roy Rening, seorang Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum di Jakarta. Antasari Azhar merupakan salah satu narasumber dari Disertasi dan buku ini.

Selain Antasari Azhar, sejumlah nama ikut tampil dalam Syukuran yang digelar di Hotel Aryaduta, Bandung ini. Guru Besar Universitas Padjadjaran dan Staf Ahli Bidan Bukum Menkopolhukam Prof. Dr. Romly Atmasasmita, Ketua Umum Peradi Dr. Luhut Pangaribuan dan Gubernur Papua Lukas Enembe juga akan tampil sebagai pembicara dalam acara Syukuran Ujian Doktor sekaligus Peluncuran Buku ini.

Dalam agenda acara sesuai undangan, siang hari, Jumat (5/7/2019), Stefanus Roy Rening akan menghadapi Ujian Terbuka  guna meraih gelar Doktor Hukum di kampus Universitas Padjadjaran, Bandung.

Acara Syukuran dan Peluncuran buku ini akan dihadiri pula para relasi, sesama rekan advokat/Pengacara, alumni PMKRI dan sahabat kenalan serta para undangan.

Buku ini merupakan hasil studi dan penelitian yang menjadi materi Disertasi penulis dalam rangka memperoleh gelar Doktor Hukum Pidana di Universitas Padjadjaran, Bandung. Disertasi ini membahas masalah Hukum Pidana Peninjauan Kembali di Indonesia yang dalam prakteknya masih tumpang tindih.

Norma yang mengatur masalah Peninjauan Kembali sebagaimana termuat dalam KUHAP, masih menimbulkan kerancuan dan telah mengorbankan sejumlah warga negara dalam proses mencari keadilan. Antasari Azhar merupakan salah satu korban praktek Hukum Peninjauan Kembali sehingga ditempatkan sebagai narasumber dari Disertasi ini.

Mantan Ketua KPK ini dijadikan terpidana dan dipenjara selama hampir 8 tahun dalam kasus pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen. Atas upayanya mencapai keadilan, setelah gagal juga di Kasasi dan Peninjauan Kembali pertama, Antasari lalu menempuh uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan MK mengabulkan uji materi yang diajukan.  Antasari Azhar kemudian dibebaskan beberapa waktu lalu lewat grasi yang diberikan Presiden Jokowi. *

News Terbaru