Loading
Kivlan Zein Dicegat oleh aparat keposian dari Mabes Polri di Terminal 3 Gate 22
JAKARTA, ARAHPOLITIK.COM - Polisi menggagalkan rencana Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang hendak ke luar negeri, Jumat (10/5/2019) malam. Saat dicegat Kivlan Zein hendak berangkat ke luar negeri di terminal 3 Gate 22 Bandara Soetta dan langsung diberikan surat panggilan oleh Bareskrim Polri.
Pencegahan bepergian ke luar negeri purnawirawan jenderal ini dibenarkan pihak aparat kepolisian.
Kabag Penum Biro Penmas Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat Pencegahan ke Luar Negeri.
Adi Saputra menjelaskan, Kivlan, diketahui akan pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam.
"Betul, dicegah keluar negeri. Beliau (Kivlan) mau ke Brunei lewat Batam," ujar Adi, Jumat (10/5) malam.
Surat Pencegahan Kivlan terkait dengan pengembangan kasus dugaan makar atau berita bohong yang melibatkan dirinya.
Secara terpisah, Kabag Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono juga membenarkan telah menyampaikan Surat Pencegahan je Luar Negeri kepada mantan Kas Kostrad tersebut.
"Ya, dicekal. Sudah dikirim (surat cekal)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Surat pencekalan tersebut telah dikirimkan ke pihak Kivlan Zen.
"Sudah dikirim (surat cekal)," ujar Argo.
Kivlan merupakan salah satu tokoh yang vokal mengkritik pemerintah. Belakangan dia getol menggembar-gemborkan isu kecurangan pemilu 2019.
Sebelumnya, Kivlan pada Selasa (7/5) dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.
Selain Kivlan, aktivis Lieus Sungkharisma pada hari yang sama juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman.
Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.*