Loading
Menkeu Sri Mulyani saat Konfres soal APBN pada 17 Juli 2018 (@smindarwati)
JAKARTA, ARAHPOLITIK.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal menggelontorkan anggaran Rp20 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam agendanya, THR PNS akan dibagikan pada 24 Mei 2019, sementara gaji ke-13 pada Juni 2019.
"Anggaran total (THR PNS) sekitar Rp20 triliun. Jadi insyaallah 24 Mei sudah bisa laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang ini sudah berjalan dan nanti untuk gaji ke-13 pada bulan selanjutnya," Menkeu Sri Mulyani, Rabu (8/5/2019).
Kendati sudah menyiapkan anggaran Menkeu menjelaskan masih memproses perumusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi aturan turunan dari pencairan THR dan gaji ke-13 pada PNS. Walau demikian, ditegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum induk pencairan sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
"PMK kami selesaikan hari ini. Sesudah itu kementerian, lembaga, dan daerah sudah bisa mulai melakukan proses yang mengajukan," ungkapnya.
Menkeu berharap pencairan THR dan pemberian gaji ke-13 PNS bisa memberi kontribusi bagi perekonomian nasional. Sebab, THR dan gaji ke-13 bisa menambah konsumsi masyarakat, meski suntikan ini hanya bersifat musiman.
"Jadi bisa membantu masyarakat secara keseluruhan, terutama pada kegiatan sekitar bulan Ramadan dan hari raya nanti," ujarnya.
Dirjen Perbendaharaan Marwanto menambahkan besaran gaji ke-13 PNS yang akan digelontorkan pemerintah juga akan mencapai Rp20 triliun. Dengan demikian, total dana yang akan dikucurkan pemerintah untuk THR dan gaji ke-13 PNS mencapai Rp40 triliun.
Sebelumnya, Menpan-RB Syafruddin sudah memastikan bahwa pencairan THR PNS akan dilakukan pada 24 Mei mendatang atau sekitar dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran.
Dijelaskan keputusan tersebut juga merupakan permintaan langsung dari presiden dalam rapat terbatas dengan para menteri pada minggu lalu, Jumat (3/5).
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," ungkapnya.
Kendati begitu, ia belum merinci besaran THR yang akan diterima para abdi negara pada tahun ini. Namun, bila merujuk pada komponen THR yang biasa diberikan negara kepada PNS, maka tunjangan itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Selain itu, THR tak hanya akan diterima PNS, tetapi juga pensiunan. Berbeda dengan PNS, pensiunan hanya akan menerima pensiunan pokok.
Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS yang mulai dibayarkan pada April 2019. Dengan demikian, nantinya THR PNS juga akan mengacu pada gaji baru tersebut.
Dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah 1 tahun menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.
Sementara tunjangan yang diterima PNS dan masuk dalam komponen THR bervariasi bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.
Tahun ini, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN 2019 sebesar Rp224,41 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp157,15 triliun.*