Loading
Massa Buruh di Hari May Day 2019 (Istimewa)
JAKARTA, ARAHPOLITIK.COM - Organisasi buruh dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menegaskan sikapnya untuk bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam peringatan May Day 2019 atau Hari Buruh Internasional, Rabu, 1/5.
Presiden Aspek Mirah Sumirat mengatakan dalam peringatan hari buruh tahun ini, pihaknya tetap menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang sangat merugikan buruh.
Dia menyebut beberapa alasan yang merugikan buruh yakni karena upah minimum hanya ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa melalui perundingan, dan menghilangkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Selain itu, Mirah juga mengkritisi beberapa kebijakan Pemerintahan Jokowi-JK yang hanya memprioritaskan kepentingan pemodal saja. Kebijakan ini telah berdampak pada ribuan buruh kehilangan kerja.
Akibatnya terjadi PHK massal terhadap puluhan ribu buruh dan angkatan kerja dalam negeri. Kondisi itu terlihat pada berbagai perusahan retail/supermarket, perusahaan perbankan, telekomunikasi, media, farmasi, perusahaan jalan tol dan berbagai sektor usaha lain. Pada sisi lain, Aspek juga menyoroti membanjirnya tenaga kerja unskill (khususnya dari Cina) ke Indonesia.
"Minimnya keberpihakan pemerintah untuk memberikan jaminan keberlanjutan pekerjaan dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, sangat terlihat jelas dari berbagai regulasi yang dikeluarkan Pemerintahan Jokowi JK," ujar Mirah dalam siaran pers, Rabu, 1/5.
Dalam siaran pers juga Aspek menolak upah murah dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dan naikkan KHL sebagai dasar perhitungan upah minimum menjadi 84 komponen. "Setop perbudakan berkedok outsourcing, pemagangan dan honorer," kata Mirah.
Pemerintah perlua memberikan perlindungan peluang kerja bagi buruh dalam negeri. Untuk itu negara harus memberikan jaminan pekerjaan untuk rakyat dan stop PHK massal di berbagai sektor, antara lain sektor retail/supermarket, telekomunikasi, perbankan, kesehatan, media dan sektor lainnya.
Pada sisi lain, Aspek menyoroti revolusi industri 4.0 yang mulai digaungkan. Aspek meminta pemerintah harus mampu antisipasi dampak revolusi industri 4.0 dan batalkan otomatisasi gardu tol karena mengakibatkan puluhan ribu buruh ter-PHK. Pada perusahaan publik, perlu ada jaminan yang lebih bagi buruh dalam negeri.
"Angkat pekerja outsourcing di BUMN sebagai pekerja tetap," ucapnya.
Aspek Indonesia juga menolak tenaga kerja asing (TKA) unskill. Sejumlah persyaratan harus dibakukan kembali seperti kewajiban mampu berbahasa Indonesia bagi TKA, serta ketentuan 1 orang TKA didampingi 10 orang tenaga kerja lokal. Untuk itu, harus dicabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 sebagai revisi Permenaker 12/2013.
"Cabut Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang selain mengancam tenaga kerja lokal untuk bisa mendapatkan pekerjaan, juga berpotensi mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Aspek Indonesia juga meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri dicabut, yang dinilai tidak lebih dari upaya legitimasi atas eksploitasi sumber daya manusia Indonesia yang mengabaikan hak untuk sejahtera.