Rabu, 14 Januari 2026

Polisi Panggil Eggy Sudjana soal Pernyataan ‘People Power‘


  • Sabtu, 27 April 2019 | 01:07
  • | News
 Polisi Panggil Eggy Sudjana soal Pernyataan ‘People Power‘ Politisi Eggy Sudjana. (Net)

JAKARTA, ARAHPOLITIK.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, memanggil politisi Eggy Sudjana sebagai saksi terkait laporan tentang pernyataannya soal people power.

"Iya dipanggil sebagai saksi jam 14.00 WIB," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat, (26/4/2019).

Dikatakan Argo, Eggy dipanggil penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum, terkait laporan yang masuk ke Bareskrim Polri tentang pernyataan people power. Laporan itu, selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Limpahan (laporan) dari Bareskrim. Ya tentang people power," ungkap Argo.

Sebelumnya diketahui, pernyataan Eggy soal people power menuai kritik, dan beberapa pihak kemudian memilih untuk melaporkannya ke polisi. Seperti, organisasi kemasyarakatan Pro Jokowi-Ma'ruf atau Pro Jomac. Laporannya tercatat dengan nomor STTL/266/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019, terkait dugaan penghasutan yang diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Selain itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarwati Tanjung, juga melaporkan Eggy Sudjana perihal kasus dugaan makar dan ujaran kebencian melalui media elektronik, terkait pernyataan akan mengadakan people power, ke Polda Metro Jaya.

Laporan Dewi tercatat dalam nomor: LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal 24 April 2019, tentang dugaan pelanggaran Pasal 107 KUHP dan atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

News Terbaru