Divonis Mati, Aman Abdurrahman Malah Sujud Syukur


  • Jumat, 22 Juni 2018 | 18:49
  • | News
 Divonis Mati, Aman Abdurrahman Malah Sujud Syukur Aman langsung sujud usai mendengar vonis mati

Divonis hukuman mati, pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman alis Oman alias Abu Sulaiman malah langsung melalukan sujud syukur.  Setelah itu ia melambaikan tangan kiri sebagai tanda penolakan untuk menjawab pertanyan hakim mengenai tanggapan banding dari Aman.

“Saya tidak akan banding,” ujar Aman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Hakim menyatakan vonis mati untuk Aman Abdurrahman diberikan, karena ia terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat dan aksi-aksi teror lainya di wilayah Indonesia.

Vonis Mati tersebut lantaran Hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer. Selain itu, Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa yang pada 18 Mei 2018 lalu juga menuntut Aman dengan pidana Mati. Kala itu Jaksa Anita Dewayani memyatakan bahwa perbuatan Aman sangat sadis sehingga tidak ada hal yang meringankan sehingga menurut Jaksa,hukuman mati adalah vonis paling tepat untuk Aman.

Kuasa Hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani mengatakan bahwa kliennya menolak mengajukan banding karena menurutnya Aman tidak mengakui adanya peradilan di Indonesia. Aman hanya mengakui peradilan sistem khilafah.

“Dia tidak mengakui adanya negara, karena dia mengakui adanya khilafah, maka dia berlepas diri dari vonis ini,” ujar Asludin.

Namun walaupun klienya telah menyatakan tak akan mengajukan banding,Asrudin dan kuasa hukum lainnya akan melakukan komunikasi dengan Aman untuk melakukan upaya hukum terhadap vonis yang dijatuhkan tersebut.

“Saya tidak bisa bertindak tanpa persetujuan beliau. Kami akan konsultasikan kembali kepada beliau apakah jadi melakukan banding atau tidak,” pungkasnya.

 

 

Aman seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010.

Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Aman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.

Aman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

News Terbaru