Loading
Para pegawai honorer saat berunjuk rasa di depan istana 2017 (JakTV)
Baru sehari, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RB Asman Abnur memnyatakan bahwa tenaga honorer tidak mendapat tunjangan hari raya (THR). Menurut Asman pemberian THR untuk honorer tidak diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (25/5).
Sehari kemudian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tenaga honorer juga akan memperoleh THR. Sri menjelaskan pemberian THR bagi pegawai honorer atau non-PNS di tingkat pusat, yakni kementerian dan lembaga. Menurutnya, pemberian THR untuk pegawai honorer di pemerintah daerah dan guru daerah. " Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak," tulis Sri Mulyani seperti dikutip pada Sabtu (26/5).
Adapun anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai. Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018 dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).
"Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp 440,38 miliar," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut. Kemudian, dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018. Sri Mulyani menjelaskan, saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan.
Dengan demikian, sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi adalah untuk Pegawai Non-PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK Nomor 53 Tahun 2018. Termasuk di dalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dan lain-lain.
Untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.
Ada pun alasan Asman Abnur tak memberikan THR pada tenaga honorer karena dalam UU ASN hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS.
