"Segudang Alasan" Aman Pantas Dituntut Hukuman Mati


  • Jumat, 18 Mei 2018 | 14:32
  • | News
 Salah satu alasan Aman dituntut hukuman mati adalah karena ia menjadi teroris membahayakan kehidupan kemanusiaan (youtube)

Aman Abdurrahman, terdakwa dalang serangan teror bom Thamrin, Jakarta dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel, Jumat (18/5). Salah satu alasannya, Aman yang kerap dipenjara sebagai teroris membahayakan kehidupan manusia jika dibiarkan bebas.

Anggota JPU, Mayasari membacakan poin-poin memberatkan yang menyebabkan Aman dituntut hukuman mati. Pertama terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Poin kedua, Aman dianggap penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

Ketiga, terdakwa itu penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban.

Keempat, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

Kelima, perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula.

Sedangkan hal yang meringankan JPU tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa.

"Terakhir, pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millaibrahim wordpress yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang," katanya.

SIAPA AMAN ABDURRAHMAN?  

* Aman Abdurrahman alias Oman Rochman  pertama kali dikenal akibat bom rakitan yang meledak di rumah kontrakannya, Kampung Sindang Rasa, Kelurahan Suka Maju, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 2004. Ia pun divonis tujuh tahun penjara terkait kasus ini.

* Aman kembali tersandung kasus terorisme setelah terlibat dalam pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh Besar pada 2010. Pengadilan pun memvonis Aman dengan pidana sembilan tahun penjara. Ia terbukti membantu kegiatan terorisme di Aceh dengan memberikan sumbangan dana sebesar Rp 20 Juta dan US$100.

* Tahun 2016 Aman yang mendekam di Nusakambangan dan hampir bebas dijemput Densus 88 dan membawanya menuju Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.Densus 88 memeriksa Aman terkait serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016. Dia diduga berperan dalam memberikan ide untuk melancarkan serangan teror yang terjadi di 'jantung' kota Jakarta tersebut.  Aman ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 18 Agustus 2017.

 * Setelah teror Thamrin, Aman juga diduga menjadi otak pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene, Samarinda, pada 13 November 2016 yang menyebabkan enam anak-anak menjadi korban. Aksi dilakukan oleh Ketua JAD Kaltim Joko Sugito alias Abu Sarah.

* Usai Samrinda, Aman juga disebut menjadi dalang aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, pada 24 Mei 2017 yang dilakukan oleh Kiki Muhammad Iqbal alias Abu Syamil. Ia merupakan rekan Aman selama di penjara atas kasus teror di Lapas Nusakambangan.

* Aman juga disebut menjadi otak penembakan terhadap personel Kepolisian di Bima, NTB, pada 11 September 2017. Aksi dilakukan oleh Muhammad Ikbal Tanjung alias Usamah yang mengaku terinspirasi oleh Aman
Aman merupakan seorang pendakwah seputar isu tauhid dan jihad yang mengagumi tokoh ideologi jihad

 

News Terbaru