Loading
Ilustrasi - Pantauan lapangan oleh tim Auriga Nusantara memverifikasi deforestasi yang terjadi di areal konsesi PT Kayan Kaltara Coal di Kalimantan Utara. Foto ini diambil pada 27 Desember 2024. (Sumber: Auriga Nusantara)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM — Di tengah krisis lingkungan yang makin berat dan sulit dipulihkan, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali mencuat. Bagi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), rencana ini bukan sekadar perubahan mekanisme pemilu, melainkan alarm serius bagi demokrasi—dan juga bagi keselamatan sumber daya alam (SDA).
WALHI menilai, jika kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, maka hak politik masyarakat akan dipersempit. Dampaknya tidak berhenti di urusan demokrasi prosedural. Menurut WALHI, perubahan sistem ini justru berpotensi memperkuat jejaring oligarki politik-ekonomi yang selama ini disebut sebagai salah satu aktor utama kerusakan lingkungan.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menyampaikan bahwa situasi ini sudah diperingatkan WALHI dalam dokumen “Peta Jalan Politik Hijau” (2024). Dalam dokumen itu, WALHI menekankan sistem politik semestinya berpijak pada cita-cita bernegara yang menjamin kesejahteraan rakyat. Namun realitas yang terjadi selama ini dinilai bergerak ke arah sebaliknya: rakyat makin jauh dari pengambilan keputusan, sementara oligarki makin leluasa mengatur arah kebijakan hingga level lokal.
Boy menegaskan, wacana Pilkada tidak langsung bukan hanya persoalan teknis pemilihan, tetapi menyangkut hak asasi manusia karena beririsan langsung dengan hak pilih dan partisipasi warga negara.
“Wacana ini tidak hanya membabat hak asasi manusia, namun juga berpotensi memperkuat posisi oligarki politik-ekonomi yang selama beberapa dekade terakhir menjadi aktor kerusakan lingkungan hidup, deforestasi, konflik agraria sampai dengan bencana ekologis,” tegas Boy.
Potensi “Obral Izin” dan Korupsi SDA
WALHI memprediksi penyerahan Pilkada kepada DPRD dapat meningkatkan risiko korupsi sumber daya alam, terutama lewat jalur perizinan. Ketika proses politik makin tertutup, potensi “jual beli” dukungan dan transaksi kepentingan bisa meningkat—dan salah satu imbalan paling empuk adalah izin eksploitasi hutan, pesisir, laut, tambang, maupun wilayah-wilayah kaya SDA lainnya.
Situasi ini dinilai semakin berbahaya karena ruang publik ikut menyempit: partisipasi warga dipangkas, akses informasi makin tertutup, dan kemampuan masyarakat untuk mengontrol kekuasaan lewat kritik atau protes melemah.
WALHI mengingatkan, bahkan dalam sistem Pilkada langsung yang berlangsung sekarang saja, masih ada banyak kepala daerah yang pada akhirnya terseret kasus korupsi atau mengabaikan mandat publik. Jika mekanisme dipindahkan menjadi tidak langsung, risiko tersebut dinilai dapat melonjak lebih tinggi karena kontrol rakyat terhadap pemimpin semakin tipis.
Demokrasi Butuh Ruang Publik yang Aman
WALHI juga menegaskan bahwa sistem ekonomi dan politik yang sehat tidak akan tumbuh di ruang yang penuh intimidasi. Demokrasi memerlukan ruang publik yang aman sebagai tempat masyarakat membentuk opini, menyampaikan kritik, dan mengawasi kebijakan. Ketika ruang itu dipersempit, yang muncul bukan hanya krisis demokrasi, melainkan krisis yang berlapis: konflik, kekerasan, ketidakpuasan publik, hingga krisis legitimasi negara.
Bagi WALHI, penutupan ruang publik bukan gejala kecil. Itu tanda bahwa negara mulai tunduk pada kepentingan segelintir elite dan korporasi, sementara kepentingan rakyat serta keselamatan lingkungan makin terpinggirkan.
“Kudeta Politik” dan Kartel Perizinan
Boy menyebut, model pemilihan melalui DPRD bukan sekadar perubahan sistem, tetapi dapat menjadi jalan untuk “mengunci” kekuasaan di lingkar elite.
“Model pemilihan kepala daerah melalui DPRD selain sebagai bentuk kudeta politik juga akan membuka lebar pintu kartelisasi perizinan di sektor sumber daya alam, karena ruang partai politik dan pebisnis dapat berkolaborasi untuk menentukan siapa yang akan menjabat sebagai kepala daerah,” ujar Boy dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (15/1/2026).
Dengan kata lain, WALHI melihat potensi besar terbentuknya kartel: kombinasi kepentingan partai, elite, dan bisnis yang bisa lebih mudah mengatur siapa yang menang—dan apa kompensasinya setelah jabatan diraih.
Efisiensi Anggaran Bukan Alasan Memangkas Hak Politik
WALHI juga mengkritik narasi bahwa Pilkada langsung dianggap boros dan perlu diganti demi efisiensi anggaran. Menurut WALHI, alasan itu terlalu teknokratik karena mengabaikan dampaknya yang jauh lebih besar: pemangkasan hak politik rakyat.
Jika biaya Pilkada dinilai tinggi, WALHI menilai yang harus dibenahi adalah tata kelolanya—mulai dari transparansi pendanaan, penguatan pengawasan, penegakan hukum, hingga pemberian penalti elektoral bagi pelanggaran.
Pada akhirnya, WALHI menutup pernyataan dengan satu penekanan penting: demokrasi tidak lahir dari ruang rapat elite, melainkan dari suara rakyat.
WALHI menegaskan, tidak ada keadilan ekologis tanpa demokrasi—dan tidak ada demokrasi tanpa rakyat.