Loading
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dipastikan akan mulai bergulir pada tahun 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menyebutkan bahwa RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 setelah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menurut Zulfikar, Komisi II DPR akan menjadi pengusul utama revisi undang-undang tersebut. Dengan waktu yang lebih panjang menuju 2026, DPR diharapkan bisa menyusun regulasi pemilu secara lebih matang dan menyeluruh.
“Kita akan bisa lebih fokus dan memperbincangkan secara mendalam soal perubahan undang-undang pemilu ini,” ujar Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Revisi UU Pemilu Akan Dikodifikasi Bersama UU Pilkada dan UU Partai Politik
Zulfikar menjelaskan bahwa Komisi II DPR berencana menggabungkan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik ke dalam satu kesatuan hukum melalui metode kodifikasi. Langkah ini, katanya, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang menekankan efisiensi dan penyelarasan sistem politik nasional.
“Kalau kita melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu, metode yang direkomendasikan adalah kodifikasi,” jelasnya dikutip Antara.
Pendekatan ini juga sejalan dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai bahwa Pemilu dan Pilkada merupakan satu rezim yang tidak bisa dipisahkan. Dengan demikian, DPR menilai seluruh revisi terkait politik elektoral sebaiknya dibahas dalam satu payung hukum.
Disetujui Baleg, RUU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Sebelumnya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diusulkan oleh Komisi II DPR untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, RUU Pemilu merupakan usulan Baleg DPR. Kini, usulan untuk tahun 2026 telah resmi disetujui.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menuturkan bahwa penetapan tahun 2026 sebagai waktu pembahasan dilakukan agar prosesnya lebih terencana.
“Takutnya nanti belum selesai atau terhambat. Jadi semuanya disiapkan dan diluncurkan pada 2026,” kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Kamis (18/9/2025).
Dengan langkah ini, DPR RI berharap pembahasan RUU Pemilu dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan siap menghadapi agenda politik nasional berikutnya.