Rabu, 14 Januari 2026

Cegah Capres Tunggal, Pengamat Minta Aturan Batas Koalisi


 Cegah Capres Tunggal, Pengamat Minta Aturan Batas Koalisi Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Prof. Burhanuddin Muhtadi. (Net)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Prof. Burhanuddin Muhtadi menilai perlunya pengaturan batas maksimal koalisi partai politik dalam pemilu untuk mencegah munculnya calon presiden tunggal. 

Menurutnya, dominasi koalisi besar berpotensi menggerus demokrasi dan membatasi pilihan rakyat.

Burhanuddin mengatakan bahwa potensi adanya calon presiden (capres) tunggal memungkinkan setelah melihat tren data pencalonan pada pilkada maupun pilpres yang dianalisisnya. Selain itu, banyaknya calon tunggal pada pilkada juga berpotensi menimbulkan norma baru.

"Sudah saatnya ada batas maksimum koalisi sehingga tidak terjadi kartel. Kartel adalah partai memborong sehingga pemilih hanya dipaksa memilih dari calon yang terbatas," kata Burhanudin dalam Diskusi Publik tentang Revisi Paket RUU Pemilu yang diselenggarakan Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pencalonan pada pilkada secara signifikan, tidak mempengaruhi jumlah calon. Bahkan, mencatat tren jumlah kandidat justru menurun.

"Kita punya data per pilkada itu rata-rata jumlahnya enam pasang (calon), tetapi terakhir tinggal dua koma sekian pasang," katanya.

Menurut Burhanuddin, partai politik seharusnya mencalonkan kadernya sendiri untuk kontestasi politik. Pada saat yang bersamaan, masyarakat diminta untuk memilih yang tersedia sesuai preferensinya.

"Sayangnya sebagai penyuplai calon pejabat publik, partai politik enggan untuk mencalonkan kadernya, mengacu pada pengalaman kemarin," katanya dikutip Antara.

Dengan begitu, ia menambahkan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi juga sudah memutuskan untuk meniadakan presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden, bukan tidak mungkin calon yang tersedia pun akan tetap terbatas.

"Kemarin ada berapa banyak calon tunggal (pilkada), meskipun MK sudah menurunkan barrier to entry (syarat pencalonan)," katanya.

Untuk itu, ia juga menitipkan aspirasinya itu agar menjadi pembahasan di Komisi II DPR RI karena bukan tidak mungkin capres yang akan muncul hanya satu kandidat berdasarkan fenomena yang muncul pada 2024.

Editor : Farida Denura

Politik Terbaru