Ketua KPU: Akhir Pekan, Santunan Penyelenggara Pemilu yang Meninggal Akan Dibayar


 Ketua KPU: Akhir Pekan, Santunan Penyelenggara Pemilu yang Meninggal Akan Dibayar Ketua KPU Arief Budiman saat Menyampaikan Larangan Mantan Korupor Nyaleg

JAKARTA, ARAHPOLITIK.COM - Ketua KPU Arief Budiman menargetkan akhir minggu ini sudah dicairkan santunan kepada keluarga penyelenggara pemilu yang sakit ataupun meninggal saat bertugas. Saat ini KPU sedang menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) pemberian santunan tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan surat mengenai nominal santunan yang dibayarkan pemerintah. Dalam surat itu, Kementerian Keuangan menetapkan besaran santunan Rp36 juta bagi korban meninggal. Bagi penyelenggara yang luka hingga cacat permanen akan menerima santunan hingga Rp30,8 juta, luka berat mendapat Rp16,5 juta dan luka ringan akan mendapatkan Rp8,2 juta. 

"Kami sedang buat juknis untuk verifikasi lapangan, mudah-mudahan Jumat (3/5/2019) selesai sehingga akhir minggu ini bisa dibayarkan," kata Arief di Jakarta, Senin, (29/4/2019).

Dalam pelaksanaan, akan dilakukan verifikasi untuk memastikan santunan diterima pihak terkait penyelenggaraan Pemilu 2019. Selain itu pengecekan dilakukan untuk memastikan sakit yang diderita penyelenggara memang terjadi saat menyelenggarakan pesta politik lima tahunan tersebut.

"Selebihnya berdasar kondisi lapangan, misalnya kalau ada yang meninggal siapa ahli warisnya, dirawat di rumah sakit kapan," jelas Arief. 

Arief juga menambahkan hingga hari ini, jumlah penyelenggara yang meninggal mencapai 304 orang. Arief mengaku dituduh tidak bermoral atas penyelenggaraan pemilu yang dinilai tak manusiawi. Meski demikian, kemampuan KPU juga terbatas dalam mencegah ini. 

"Dituduh Arief tidak bermoral, saya yang paling menderita dari jatuhnya korban dalam Pemilu ini," keluh Arief dalam sebuah sesi diskusi hari ini.

Dalam diskusi tersebut, wacana untuk menutup pemilu serentak terlontar dari Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Dikatakan, ke depannya, pemilihan dibagi menjadi dua yakni pemilihan di pusat dan daerah. Pemilihan tingkat nasional melingkupi pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR, serta anggota DPD. Sedangkan daerah terdiri dari pemilihan gubernur, walikota, bupati, serta anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kotamadya. 

"Presidential treshold juga dihapus karena mengakibatkan polarisasi dua kelompok," kata Titi.

Politik Terbaru