Senin, 05 Oktober 2026

RUU Pemilu Mulai Dibahas, 10 Isu Strategis Jadi Fokus Panja DPR


 RUU Pemilu Mulai Dibahas, 10 Isu Strategis Jadi Fokus Panja DPR Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mulai memasuki tahap penting. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Komisi II DPR RI telah memetakan sejumlah isu strategis yang akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan naskah akademik dan draf regulasi baru.

Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pemilu, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyebut terdapat 10 isu krusial yang akan menjadi fokus pembahasan. Isu tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari sistem dan desain Pemilu hingga penegakan hukum kepemiluan.

Menurut Rifqinizamy, pemetaan isu tersebut akan menjadi pijakan bagi Panja untuk menggali pandangan dari berbagai pihak. Masukan tidak hanya akan datang dari pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu, tetapi juga dari kalangan akademisi, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi nonpemerintah, hingga partai politik nonparlemen.

Langkah tersebut dinilai penting agar penyusunan RUU Pemilu tidak berhenti pada pembahasan internal DPR, tetapi juga membuka ruang bagi partisipasi publik yang bermakna.

10 Isu Strategis RUU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menjelaskan, sejumlah isu yang masuk dalam pembahasan menyentuh aspek fundamental penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Pertama, aturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan mengenai pencalonan menjadi salah satu bagian yang akan dikaji dalam revisi regulasi Pemilu.

Kedua, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Isu ini sebelumnya juga menjadi salah satu topik yang banyak dibicarakan dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Pada awal 2026, Ketua Komisi II DPR menyatakan bahwa ambang batas parlemen perlu memiliki dasar argumentasi yang berkaitan dengan penguatan sistem kepartaian dan efektivitas pemerintahan.

Ketiga, sistem Pemilu legislatif. Pembahasan akan menyentuh bagaimana sistem Pemilu dapat dirancang agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan konstitusi.

Keempat, penataan daerah pemilihan atau dapil. Persoalan dapil dan distribusi kursi sebelumnya juga telah disebut sebagai salah satu isu yang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi UU Pemilu.

Kelima, penguatan kelembagaan KPU dan Bawaslu. Peran penyelenggara Pemilu menjadi bagian penting karena kualitas proses Pemilu tidak hanya bergantung pada sistem pemungutan suara, tetapi juga pada kapasitas dan independensi lembaga yang menjalankannya.

Keenam, politik uang dan pembiayaan politik. Isu ini berkaitan dengan bagaimana aturan dapat mengatur pembiayaan kegiatan politik sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik politik uang.

Ketujuh, kampanye digital dan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Perkembangan teknologi membuat aktivitas kampanye semakin banyak berlangsung di ruang digital. Karena itu, penggunaan AI menjadi isu baru yang perlu mendapatkan perhatian dalam regulasi Pemilu mendatang. Pembahasan ini juga memperlihatkan bahwa aturan Pemilu perlu merespons perubahan teknologi dan pola komunikasi politik masyarakat.

Kedelapan, netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Netralitas aparatur negara menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga proses Pemilu agar berlangsung sesuai prinsip demokrasi dan ketentuan hukum.

Kesembilan, keterwakilan perempuan. Persoalan keterwakilan perempuan akan menjadi bagian dari isu yang dibahas dalam penyusunan regulasi Pemilu.

Kesepuluh, penggunaan teknologi dalam pemungutan dan rekapitulasi suara. Perkembangan teknologi kepemiluan juga akan menjadi bagian dari pembahasan, termasuk bagaimana teknologi dapat digunakan dalam tahapan pemungutan hingga penghitungan atau rekapitulasi suara.

DPR Buka Ruang Partisipasi Publik

Rifqinizamy mengatakan, pembahasan RUU Pemilu akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, institusi, perseorangan, organisasi nonpemerintah, serta organisasi kemasyarakatan akan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan.

Partai politik nonparlemen juga akan dilibatkan dalam proses tersebut.

Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting karena perubahan UU Pemilu akan berdampak langsung terhadap tata kelola demokrasi dan proses politik di Indonesia.

Komisi II DPR sebelumnya juga menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU Pemilu. Sepanjang proses pembahasan, DPR telah membuka ruang bagi akademisi, pakar kepemiluan, pegiat Pemilu, serta partai politik untuk menyampaikan masukan.

Dengan demikian, pembahasan RUU Pemilu tidak hanya berkutat pada perubahan norma teknis, tetapi juga menyangkut bagaimana desain demokrasi Indonesia ke depan dapat dibangun melalui proses legislasi yang melibatkan lebih banyak kelompok.

Ambang Batas hingga Teknologi Jadi Perhatian

Sejumlah isu dalam RUU Pemilu sebenarnya sudah menjadi pembicaraan sebelum Panja mulai bekerja. Salah satunya adalah ambang batas parlemen. Bahkan, pada September 2026, Ketua Komisi II DPR menyebut kesepakatan para ketua umum partai politik mengenai sejumlah materi RUU Pemilu akan menjadi salah satu acuan dalam pembahasan Panja.

Namun, Rifqinizamy menegaskan bahwa berbagai ketentuan yang nantinya dituangkan dalam RUU Pemilu harus memiliki argumentasi yang kuat. Artinya, pembahasan tidak semata-mata didasarkan pada kompromi politik, tetapi juga harus mempertimbangkan landasan konstitusional dan rasionalitas kebijakan.

Di sisi lain, munculnya AI dan teknologi digital sebagai bagian dari isu strategis menunjukkan bahwa regulasi Pemilu juga harus mengikuti perkembangan zaman.

Kampanye melalui media sosial, produksi konten menggunakan AI, penyebaran informasi secara masif, hingga potensi manipulasi informasi menjadI 

tantangan baru yang tidak sama dengan penyelenggaraan Pemilu pada masa sebelumnya.

Karena itu, pembahasan mengenai teknologi bukan hanya soal apakah teknologi digunakan dalam Pemilu, tetapi juga bagaimana penggunaannya dapat tetap berada dalam koridor hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Hak Suara Rakyat Tetap Menjadi Dasar

Komarudin Watubun mengatakan pembahasan RUU Pemilu pada tahap ini masih berada dalam proses penyusunan. Menurut dia, demokrasi Pancasila pada hakikatnya berkaitan dengan penghormatan terhadap hak suara dan hak individu warga negara yang kemudian terakumulasi menjadi hak kolektif.

Pandangan tersebut menempatkan hak pemilih sebagai salah satu elemen penting yang perlu diperhatikan ketika merancang sistem Pemilu.

Dengan masih berlangsungnya penyusunan naskah akademik dan draf RUU, berbagai isu tersebut masih terbuka untuk mendapatkan masukan dan pembahasan lebih lanjut.

Pada akhirnya, substansi yang akan masuk ke dalam regulasi baru akan ditentukan melalui proses legislasi DPR bersama pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.

Yang jelas, 10 isu strategis RUU Pemilu yang kini dipetakan Panja menunjukkan luasnya aspek yang akan dibahas. Dari persoalan pencalonan, sistem Pemilu, ambang batas parlemen, dapil, penyelenggara Pemilu, politik uang, kampanye digital dan AI, netralitas aparatur negara, keterwakilan perempuan, hingga teknologi pemungutan dan rekapitulasi suara.

Pembahasan tersebut akan menjadi salah satu agenda penting dalam menentukan arah pengaturan Pemilu Indonesia ke depan.

Editor : Farida Denura

Politik Terbaru