Loading
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam peresmian pembangunan PSEL Bogor Raya 1 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
JAKARTA, POLITIK.rHKITA.COM - Pemerintah terus mengikuti perkembangan pembahasan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang tengah dibicarakan sejumlah partai politik.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, berbagai usulan terkait ambang batas Pemilu saat ini masih berada pada tahap komunikasi informal antarpartai. Pemerintah masih menunggu pembahasan resmi mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Semua isu strategis itu tentu kami juga harus siapkan, bagaimana posisi pemerintah di situ,” kata Bima Arya seusai menghadiri rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Bima, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait persiapan pembahasan UU Pemilu. Pemerintah, lanjut dia, akan menyiapkan berbagai substansi dan sikap terhadap isu-isu strategis yang kemungkinan masuk dalam pembahasan.
Menjaga Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan
Bima mengatakan, pembaruan aturan Pemilu nantinya perlu memperhatikan keseimbangan antara demokrasi, akuntabilitas, dan efektivitas pemerintahan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan suara pemilih tetap memiliki keterwakilan, sekaligus membangun sistem politik yang dapat mendukung pemerintahan berjalan efektif.
“Koalisi juga harus efektif, ya. Harus ada mekanisme pemerintahan yang membuat pemerintahan membangun sistem checks and balances,” ujarnya.
Pemerintah juga melihat persoalan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi sebagai bagian yang perlu diperhatikan dalam pembahasan aturan Pemilu. Karena itu, desain ambang batas nantinya perlu dikaitkan dengan aspek keterwakilan politik dan efektivitas sistem pemerintahan.
Usulan Ambang Batas Beragam
Pembahasan mengenai parliamentary threshold sebelumnya telah memunculkan sejumlah usulan dari partai politik.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati angka 5 persen untuk ambang batas parlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Namun, ia juga menegaskan bahwa angka tersebut belum merupakan keputusan final seluruh partai.
Pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi. PAN menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen dinaikkan di atas 4 persen. Menurut PAN, kenaikan tersebut perlu mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, termasuk aspek keterwakilan politik dan potensi bertambahnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan parliamentary threshold dinaikkan menjadi 7 persen. Menurut Paloh, kenaikan tersebut dapat mendorong jumlah partai di parlemen menjadi lebih terseleksi dan, dalam pandangan NasDem, mendukung efektivitas tata kelola demokrasi.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga menyebut angka 5 persen sebagai salah satu angka yang dinilai ideal, meskipun dalam komunikasi lintas partai terdapat sejumlah usulan lain, termasuk 6 persen dan 7 persen.
Presidential Threshold Juga Jadi Perhatian
Selain ambang batas parlemen, pembahasan mengenai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden juga ikut menjadi bagian dari dinamika revisi UU Pemilu.
Sejumlah partai politik sebelumnya menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan adanya syarat dukungan minimal dua partai politik untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Usulan tersebut menjadi salah satu isu yang turut diperhatikan dalam komunikasi politik menjelang pembahasan resmi RUU Pemilu.
Bima menegaskan pemerintah akan mempersiapkan posisi terhadap berbagai isu tersebut setelah agenda pembahasan resmi bersama DPR berjalan.
Untuk saat ini, pemerintah masih mengikuti perkembangan komunikasi antarpartai sambil melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI.
Dengan demikian, angka ambang batas Pemilu yang berkembang saat ini masih berupa usulan dan komunikasi politik. Keputusan akhirnya akan bergantung pada proses pembahasan resmi revisi UU Pemilu antara DPR dan pemerintah.