Loading
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2026). ANTARA/HO-DPR RI
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Wacana menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa memilih wakil kepala daerah mulai mendapat perhatian di DPR RI. Partai Amanat Nasional (PAN) menilai gagasan tersebut layak dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan usulan tersebut merupakan ide yang menarik dan telah menjadi bahan diskusi lintas fraksi di DPR RI. Menurutnya, pembahasan itu menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa sistem Pilkada saat ini masih memerlukan evaluasi.
"Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja," ujar Saleh di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Meski demikian, Saleh menegaskan bahwa usulan tersebut belum bisa langsung diterapkan. Pemerintah, DPR, akademisi, hingga masyarakat perlu mengkaji secara komprehensif berbagai dampak positif maupun potensi persoalan yang mungkin muncul jika kepala daerah dipilih tanpa pasangan wakil.
Menurutnya, masukan publik sangat penting agar perubahan regulasi benar-benar menghasilkan sistem yang lebih efektif, akuntabel, dan sesuai kebutuhan daerah.
Mekanisme Pengganti Kepala Daerah Perlu Diatur
Saleh juga mengingatkan pentingnya merumuskan mekanisme pengisian jabatan apabila kepala daerah berhalangan tetap. Menurut dia, keberadaan figur pengganti tetap diperlukan demi menjaga kesinambungan pemerintahan.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pemilihan pengganti melalui DPRD atau mekanisme lain yang melibatkan partai politik sesuai ketentuan yang nantinya disepakati dalam revisi aturan Pilkada.
Wewenang Wakil Kepala Daerah Perlu Dievaluasi
Selain membahas kemungkinan Pilkada tanpa wakil, PAN juga menilai tugas, fungsi, dan kewenangan wakil kepala daerah perlu dirumuskan kembali.
Saleh menilai selama ini tidak sedikit wakil kepala daerah yang tidak memperoleh ruang kerja yang jelas. Bahkan dalam beberapa kasus, hubungan kepala daerah dan wakilnya justru berujung konflik sehingga mengganggu jalannya pemerintahan.
"Itu kan contoh tidak baik. Sementara budaya kita menyebut bahwa para pemimpin adalah teladan. Mereka adalah contoh yang harus dipedomani," katanya.
Ia menegaskan, PAN pada prinsipnya mendukung setiap upaya penyempurnaan sistem demokrasi, termasuk perbaikan regulasi pemilu dan Pilkada. Partainya juga berkomitmen bersikap kooperatif dalam setiap proses pembahasan maupun pelaksanaan aturan yang nantinya disepakati.
Berawal dari Usulan Anggota Komisi II DPR
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah.
Khozin mengusulkan agar masyarakat cukup memilih kepala daerah, sementara wakil kepala daerah ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.
Menurutnya, pola tersebut dapat mengurangi praktik menjadikan calon wakil kepala daerah hanya sebagai pendulang suara atau vote getter saat Pilkada.
"Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," ujarnya dikutip Antara.
Usulan tersebut kini menjadi salah satu topik yang mulai mengemuka dalam diskusi lintas fraksi DPR RI sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem Pilkada di Indonesia.