Sabtu, 11 April 2026

Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Solusi atau Ancaman Demokrasi?


 Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Solusi atau Ancaman Demokrasi? Direktur Eksekutif Indonesia Political Review IPR Iwan Setiawan. (Foto: Instagram)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Wacana menaikkan ambang batas parlemen menjadi 7 persen kembali mengemuka dan menuai beragam respons. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai mampu menekan praktik politik transaksional. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran soal berkurangnya representasi suara rakyat.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menilai ambang batas parlemen yang lebih tinggi berpotensi menyederhanakan konfigurasi partai politik di parlemen. Menurutnya, jumlah partai yang lebih sedikit akan mempersempit ruang tawar-menawar politik yang kerap berujung pada transaksi kursi.

“Dengan partai yang tidak terlalu banyak, peluang jual beli kursi bisa ditekan. Itu salah satu cara mereduksi politik transaksional,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Tak hanya itu, Iwan juga menyoroti dampak lanjutan yang dinilai positif, yakni terbentuknya koalisi pemerintahan yang lebih ramping. Kondisi tersebut diyakini dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan membuat jalannya pemerintahan lebih efektif.

“Koalisi tidak terlalu gemuk, sehingga proses pengambilan keputusan bisa lebih cepat dan efisien,” katanya.

Ia menambahkan, ambang batas parlemen yang lebih tinggi juga berpotensi menstabilkan sistem politik nasional. Fragmentasi politik yang berlebihan dapat ditekan, sehingga pembentukan pemerintahan pascapemilu menjadi lebih mudah.

Namun demikian, Iwan mengingatkan bahwa kebijakan ini juga menyimpan risiko. Jika ambang batas ditetapkan terlalu tinggi, suara pemilih yang memilih partai di bawah ambang batas berpotensi tidak terwakili di parlemen.

“Suara pemilih bisa menguap atau hangus ketika partai pilihan mereka gagal mencapai 7 persen suara sah secara nasional,” ujarnya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut berpeluang menguntungkan partai-partai besar yang sudah mapan. Secara sistemik, dominasi partai besar bisa semakin kokoh dan mempersempit ruang bagi partai kecil atau baru untuk berkembang.

Wacana ini sebelumnya diusulkan oleh Partai NasDem, yang secara konsisten mendorong kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen. Ketua Umum NasDem Surya Paloh bersama Wakil Ketua Umum Saan Mustopa menyatakan angka tersebut ideal untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dikutip Antara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu dijadwalkan mulai bergulir pada 2026, setelah ditetapkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dorongan revisi UU Pemilu ini juga tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024. Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasional atas penetapan ambang batas parlemen minimal 4 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

MK pun meminta pembentuk undang-undang untuk segera meninjau dan mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029. Dengan demikian, angka ambang batas parlemen—termasuk usulan 7 persen—akan menjadi salah satu isu krusial dalam reformasi sistem kepemiluan ke depan.

 

Editor : Patricia Aurelia

Politik Terbaru