Loading
Tim kuasa hukum Pemohon Pengujian UU Pemerintahan Daerah memaparkan argumentasi permohonan kepada majelis panel Hakim Konstitusi, Kamis, (5/2/2026). (Foto:Humas/IlhamWM)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Perkara ini menyoroti satu persoalan klasik dalam politik lokal: hubungan kepala daerah dan wakilnya yang kerap tak sejalan, bahkan berujung pecah kongsi.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Mayjen TNI (Pur) Eko Budi Soepriyanto, Brigjen TNI (Pur) Purwadi, dan Bennyta Suryo Septanto. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 45/PUU-XXIV/2026 dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bersama Anwar Usman dan Arsul Sani, pada Kamis (5/2/2026).
Para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 63 dan Pasal 64 UU Pemda. Kedua pasal ini mengatur posisi dan sumpah jabatan wakil kepala daerah, mulai dari wakil gubernur, wakil bupati, hingga wakil wali kota.
Melalui kuasa hukum Widodo Sigit Pudjianto, para Pemohon menilai skema pemilihan kepala daerah dan wakilnya dalam satu paket justru menyimpan masalah serius. Secara politik, keduanya sama-sama dipilih langsung oleh rakyat dan diusung partai politik. Namun dalam praktik pemerintahan, kewenangan wakil kepala daerah dinilai tidak jelas dan sering kali tidak berjalan selaras dengan kepala daerah.
Widodo memaparkan, konflik antara kepala daerah dan wakilnya bukan sekadar isu individual. Data evaluasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sejak 2015 mencatat sekitar 75 persen pasangan kepala daerah tidak harmonis.
Bahkan riset LIPI pada periode 2005–2013 menyebut angka konflik mencapai 95 persen pada pasangan kepala daerah hasil pilkada langsung.
“Situasi ini berdampak langsung pada pelayanan publik. Ketika elite daerah berselisih, roda pemerintahan tidak berjalan optimal dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Widodo dalam persidangan, seraya merujuk Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Atas dasar itu, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 63 dan Pasal 64 UU Pemda bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim MK Beri Catatan Perbaikan
Dalam nasihat panel, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan pentingnya ketelitian dalam menyusun sistematika permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Ia menilai argumentasi pertentangan pasal-pasal UU Pemda dengan UUD 1945 masih perlu diperdalam.
Sementara itu, Anwar Usman mempertanyakan logika konstitusional terkait jabatan wakil kepala daerah yang tidak disebut secara eksplisit dalam UUD 1945. Menurutnya, ketidaktercantuman dalam konstitusi tidak serta-merta menjadikan jabatan tersebut inkonstitusional, sehingga perlu elaborasi yang lebih kuat.
Enny Nurbaningsih juga meminta Pemohon merujuk pada putusan-putusan MK sebelumnya, khususnya dalam menjelaskan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon sebagai warga negara.
Permohonan Diperbaiki, Objek Uji Diperluas
Pada sidang lanjutan Rabu (18/2/2026), Widodo menyampaikan bahwa pihaknya telah menyempurnakan permohonan. Objek pengujian diperluas mencakup Pasal 63 dan Pasal 66 UU Pemda, serta Pasal 1 dan Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, dengan tambahan batu uji Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945.
Menurut Widodo, perbaikan ini menegaskan hubungan sebab-akibat antara norma undang-undang yang diuji dengan kerugian konstitusional para Pemohon. Ia menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakjelasan legitimasi dan kewenangan wakil kepala daerah, meski dipilih langsung oleh rakyat.
“Padahal, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala pemerintahan daerah,” tegas Widodo saat membacakan petitum.
MK memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk menyempurnakan naskah perbaikan. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, sekaligus menentukan arah pengujian konstitusionalitas jabatan wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah.