Rabu, 14 Januari 2026

Puan Maharani Nilai Putusan MK soal Pemilu Terpisah Langgar UUD 1945


 Puan Maharani Nilai Putusan MK soal Pemilu Terpisah Langgar UUD 1945 Puan Maharani Nilai Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Langgar UUD 1945. (Antaranews)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Puan, seluruh fraksi partai politik di DPR RI akan menyikapi putusan tersebut secara kolektif dalam waktu dekat.

"Jadi nanti pada saatnya, kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut," ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (15/7).

Dia mengatakan bahwa semua fraksi partai politik sudah mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu harus dilakukan setiap lima tahun. Hal itu tercantum dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, dilansir Antara, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

 

 

Editor : Lintang Rowe

Politik Terbaru