Loading
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Fathur Rochman
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM - Pemerintah belum menentukan sikap terkait mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah masih menunggu rumusan yang disusun DPR.
Menurut Supratman, pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saat ini masih bergulir di DPR. Setelah pembahasan di parlemen menghasilkan usulan resmi, pemerintah akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah belum dapat memberikan sikap substantif karena revisi UU Pemilu tersebut merupakan inisiatif DPR.
“Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau usulan DPR-nya saja belum ada,” ujarnya.
Supratman juga menyebut terdapat pembagian peran yang selama ini menjadi kebiasaan dalam penyusunan regulasi politik. Menurut dia, UU Pemilu merupakan ranah yang selama ini banyak diinisiasi DPR, sementara pembahasan UU Partai Politik lebih sering berasal dari pemerintah.
“Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang pemilu itu disusun oleh DPR. Undang-Undang Partai Politik itu disusun oleh pemerintah,” katanya.
Wacana Dua Fraksi Muncul Setelah Putusan MK
Perdebatan mengenai mekanisme pencalonan presiden kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan yang sebelumnya mensyaratkan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut menjadi titik penting dalam pembahasan desain pencalonan presiden untuk Pemilu 2029. MK menegaskan persoalan konstitusionalnya bukan sekadar mengenai besar kecilnya persentase ambang batas, tetapi rezim presidential threshold dalam bentuk persentase dinilai bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Dalam perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu, muncul gagasan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal memperoleh dukungan dari dua fraksi di DPR.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan dirinya mendengar adanya usulan tersebut. Ia menyebut model dukungan minimal dua fraksi sebagai salah satu gagasan yang berkembang setelah penghapusan presidential threshold oleh MK.
Surya juga menilai mekanisme tersebut akan tetap menghasilkan basis dukungan politik yang cukup besar apabila ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan pada tingkat tertentu. Namun, gagasan tersebut masih menjadi bagian dari perdebatan dan belum menjadi ketentuan hukum.
PAN Dukung Usulan Minimal Dua Parpol
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi juga menyatakan dukungan terhadap gagasan agar pasangan capres-cawapres minimal diusung dua partai politik peserta pemilu.
Menurut Viva, ketentuan tersebut tidak serta-merta bertentangan dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Ia berpandangan, setelah presidential threshold dihapus, pembentuk undang-undang masih mempunyai ruang untuk merumuskan desain pencalonan presiden sepanjang sesuai dengan konstitusi.
Di sisi lain, sejumlah anggota DPR menilai gagasan tersebut perlu dibahas secara resmi melalui Panitia Kerja RUU Pemilu. Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi II DPR M. Khozin menyatakan pembahasan teknis mengenai substansi RUU Pemilu sebaiknya dilakukan dalam forum resmi Panja.
Artinya, wacana dukungan minimal dua fraksi atau dua partai politik tersebut masih berada pada tahap pembahasan politik dan belum menjadi rumusan final dalam UU Pemilu.
DPR dan Pemerintah Masih Harus Menentukan Formula
Perubahan aturan pencalonan presiden menjadi salah satu bagian penting dalam revisi UU Pemilu setelah Putusan MK menghapus presidential threshold.
Di satu sisi, putusan tersebut membuka ruang bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon tanpa terikat persentase perolehan kursi atau suara seperti ketentuan sebelumnya. MK mencatat bahwa seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon.
Di sisi lain, pembentuk undang-undang masih perlu merumuskan mekanisme pencalonan yang akan berlaku dalam Pemilu 2029.
Karena itu, pemerintah memilih menunggu rumusan resmi dari DPR sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
“Nah, sekarang yang bergulir kan Undang-Undang Pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan,” kata Supratman.
Dengan posisi tersebut, pembahasan mengenai masa depan presidential threshold kini bergeser dari persoalan mempertahankan atau menghapus ambang batas menjadi bagaimana DPR dan pemerintah merumuskan mekanisme pencalonan presiden yang sesuai dengan putusan MK sekaligus dituangkan secara jelas dalam UU Pemilu.
Pembahasan di DPR selanjutnya akan menjadi penentu arah rumusan baru tersebut sebelum pemerintah masuk pada tahap penyusunan DIM dan pembahasan bersama DPR.