Kamis, 24 September 2026

Revisi UU Pemilu Masih Dinamis, Dasco Pastikan Parpol Nonparlemen Bisa Beri Masukan


  • Kamis, 24 September 2026 | 13:30
  • | News
 Revisi UU Pemilu Masih Dinamis, Dasco Pastikan Parpol Nonparlemen Bisa Beri Masukan Dasco pastikan usul parpol nonparlemen soal Pemilu juga akan ditampung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima dokumen pandangan Fraksi PKS dari Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026). (Foto: DPR)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) masih berada pada tahap awal. DPR RI memastikan gagasan yang muncul tidak hanya berasal dari partai politik yang memiliki kursi di parlemen, tetapi juga dari partai politik nonparlemen.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, berbagai pandangan dari partai politik parlemen maupun nonparlemen akan menjadi bahan bagi Komisi II DPR RI dalam menyusun rancangan revisi UU Pemilu.

Menurut Dasco, proses tersebut belum sampai pada tahap menentukan aturan mana yang akan dipertahankan, diubah, maupun diakomodasi dalam regulasi Pemilu mendatang.

“Pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Pembahasan Masih Tahap Awal

Dasco menegaskan, pembahasan revisi UU Pemilu masih sangat dinamis. Karena itu, menurut dia, belum tepat jika saat ini sudah ditentukan sistem atau ketentuan tertentu sebagai hasil akhir pembahasan.

Setelah berbagai gagasan dihimpun, Komisi II DPR akan menyusun rancangan revisi yang selanjutnya masih akan melalui proses pembahasan dan meminta pendapat publik.

“Masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir,” ujar Dasco.

Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan Dasco sebelumnya pada 17 September 2026. Saat itu, dia menyebut pertemuan sejumlah ketua umum partai politik terkait revisi UU Pemilu baru sebatas brainstorming atau pertukaran gagasan awal. Pembahasan lebih lanjut masih akan dilakukan melalui fraksi-fraksi di DPR.

Ambang Batas Parlemen Jadi Salah Satu Isu

Salah satu isu yang cukup banyak mendapat perhatian dalam pembahasan revisi UU Pemilu adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Sejumlah partai politik menyampaikan pandangan yang berbeda mengenai angka yang dianggap tepat.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyampaikan bahwa partainya menyepakati angka 5 persen. Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen dinaikkan di atas 4 persen karena menilai terdapat persoalan terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan angka yang lebih tinggi, yakni 7 persen. Menurut Paloh, kenaikan ambang batas diharapkan dapat mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa angka ambang batas parlemen masih menjadi bagian dari perdebatan dalam proses revisi UU Pemilu, dan belum menjadi keputusan final DPR.

Ada Pertimbangan dari Putusan MK

Pembahasan mengenai ambang batas parlemen juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi penerapannya untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya bersifat konstitusional bersyarat. MK meminta adanya perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan memperhatikan sejumlah parameter, antara lain proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna.

MK juga secara eksplisit menyebut bahwa proses perubahan tersebut perlu melibatkan berbagai kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Dengan demikian, ruang bagi partai nonparlemen untuk menyampaikan pandangan menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.

Bukan Hanya Ambang Batas Parlemen

Selain ambang batas parlemen, sejumlah gagasan lain juga mulai muncul dalam pembicaraan mengenai desain Pemilu mendatang.

Salah satunya adalah usulan mengenai mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden. Sejumlah partai politik disebut membuka ruang terhadap gagasan agar pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden minimal mendapatkan dukungan dari dua partai politik.

Ada pula wacana mengenai urutan pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, misalnya, mengusulkan agar pemilihan legislatif digelar lebih dahulu dan hasilnya menjadi dasar untuk pencalonan dalam pemilihan presiden. Dasco menyebut isu tersebut masih berada dalam pembahasan yang dinamis.

Beragam usulan tersebut pada akhirnya masih harus melewati pembahasan resmi di DPR, termasuk proses penyerapan aspirasi masyarakat.

Karena itu, sampai tahap ini belum ada ketentuan final mengenai desain Pemilu yang akan berlaku untuk pemilu berikutnya. DPR masih menghimpun berbagai pandangan sebelum pembahasan revisi UU Pemilu memasuki tahapan lebih lanjut.

Editor : Farida Denura

News Terbaru