Loading
SALAH satu tahapan penting yang ditunggu para pemilih pasca pemilu adalah hasil penghitungan suara. Penghitungan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Penghitungan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Proses penghitungan suara dilakukan setelah pemilih menggunakan hak pilihnya pada pemilu 14 Pebruari 2024. Dan penghitungan suara dilakukan secara serentak sebagaimana telah diatur oleh KPU melalui peraturan dan keputusannya.
Metode penghitungan suara pemilu 2024 ini, KPU masih tetap menggunakan model atau metode penghitungan suara seperti pemilu 2019. Sedianya KPU mau menggunakan model panel untuk menekan beban dan risiko kerja kelompok. Tetapi setetah dilakukan rapat konsultasi dengan DPR, KPU kembali melakukan model pemilu 2019.
Dalam pemilu di Indonesia penghitungan pemenangan dalam penghitungan suara menggunakan metode Majolitarian. Prinsipnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden dianggap menang jika meraih suara mayoritas di atas 51% dan mayoritas dari jumlah provinsi di Indonesia yang terdiri dari 34 provinsi.
Proses penghitungan suara dilakukan mulai Rabu, 14 Pebruari 2024 setelah jam 13.00 di setiap TPS secara nasional dan dilakukan oleh KPPS. Atau sesuai peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 dimana dijadwalkan penghitungan suara dilakukan mulai tanggal 14 Pebruari 2024.
Menurut jadwal dan tahapannya, proses penghitungan suara berakhir Kamis, 15 Pebruari 2024. Setelah itu akan dilanjutkan ke tahap rekapitulasi penghitungan suara yang berlangung sejak Kamis, 15 Pebruari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024. Setelah itu baru penetaan hasil pemilu oleh Mahkamah Konstitusi.
Setelah selesai penghitungan suara pemilu, KPPS mencatat hasil perolehan suara pada formulir C1. Kotak suara dan dokumen administratif lainnya kemudian diserahkan oleh setiap KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Proses rekapitulasi dilanjutkan ke tingkat kabupaten kemudian ke tingkat provinsi. Tahap terakhir rekapitulasi secara nasional dilakukan oleh KPU RI.
Alur selanjutnya dalam proses penghitungan suara itu di tingkat kecamatan, KPU melakukan publikasi secara transaran penghitungan suara itu melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu. Formulir C1 dipindahkan dan diubah menjadi dokumen digital, dan dalam mekanisme pemindahan dilakukan di tingkat keamatan dan kabupaten.
Artinya, jangkah waktu penghitungan suara pemilu hingga pengumuman lebih kurang 1 bulan. Namun, dalam era digital saat ini kita kenal dengan metode penghitungan cepat seperti Quick Count, Real Count dan Exit Poll. Bagaimana kita mengetahui metode, model dan metodologi penghitungan cepat itu.
Quick Count adalah suatu metode ilmiah dalam penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan sampel. Artinya, penghitungan suara dengan mengambil sejumlah TPS yang tersebar di seluruh Indonesia. TPS yang diambil secara acak yang dinilai menjadi perwakilah dari suatu titik atau daerah tertentu lewat survey lembaga quick count.
Quick count yang diharapkan memiliki tingkat akurasi tinggi dengan pemilik lembaga yang kredibel, sehingga bisa benar-benar dipercaya. Karena hasil quick count bisa diharapkan menjadi sampel untuk mencegah ketidakjujuran dari penghitungan resmi oleh KPU.
Hasil quick count berani diumumkan oleh lembaga yang melakukan penghitungan itu setelah data yang masuk sudah di atas 70%. Itu untuk mendapatkan akurasi penghitungannya. Sedangkan postingan atau tahapan pengumuman hasil quick count sudah bisa dilakukan 2 jam setelah selesai pemilihan, yaitu setelah jam 13.00 di setiap TPS
Real Count adalah sebuah proses pengumulan informasi yang dilakukan para relawan yang ditugaskan oleh lembaga yang melakukan penghitungan dengan menggunakan metode real count, dari setiap TPS di seluruh Indonesia. Berbeda dengan quick count yang hanya mengambil sejumlah TPS yang menjadi sampel.
KPU melakukan rekapitulasi penghitungan suara resmi secara manual, biasanya menggunakan juga metode real count untuk mem-back hitungan manual yang berlangsung lebih kurang satu bulan lamanya. Hasil yang diperoleh dari metode ini agak lama diumumkan karena datanya harus dari semua TPS di seluruh Indonesia.
Sedangkan, Exit Poll yaitu jajak pendapat. Adalah metode opini publik yang dilakukan sesaat setelah selesai pemilihan atau setelah seseorang keluar dari bilik suara di TPS. Metode ini dapat dikatakan akurasinya agak kurang karena hanya berupa opini.
Untuk saat ini, KPU memberikan kepada 81 lembaga yang berhak melakukan dan merilis hasil quick count. Tinggal bagaimana masing-masing lembaga menjalankannya secara profesional untuk mendapatkan kepercayaan dan memeteraikan kredibilitasnya di mata publik, tentu dengan hasil yang maksimal dan akurat.
Sejarah mengatakan, lembaga survei di Indonesia lumayan banyak, kadang bak jamur di musim hujan.
Tetapi akurasinya hingga mendapatkan kepercayaan publik, tidak banyak.
Selamat mengikuti proses dan alur penghitungan suara pemilu. Semoga jagoanmu menang!!!