Minggu, 03 Mei 2026

Ambang Batas Parlemen Digugat, Gerindra Pilih Tunggu Arah Putusan MK


  • Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:30
  • | Parpol
 Ambang Batas Parlemen Digugat, Gerindra Pilih Tunggu Arah Putusan MK Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh.

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Wacana perubahan ambang batas parlemen kembali memanas setelah sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Gerindra memilih bersikap hati-hati dan menunggu arah perkembangan sebelum menentukan posisi resmi.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, mengatakan bahwa pembahasan mengenai parliamentary threshold masih berada pada tahap diskursus. Menurutnya, partai perlu mencermati berbagai kemungkinan agar keputusan yang diambil benar-benar membawa dampak positif bagi sistem politik nasional.

“Kita lihat dulu perkembangannya. Ini masih berwacana dan kami sedang menghitung kira-kira formula terbaik seperti apa. Kami ingin mencari sistem yang paling tepat untuk kepentingan bersama,” ujar Sugiono saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Gugatan tersebut diajukan oleh kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia. Mereka menilai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terlalu tinggi dan seharusnya diturunkan maksimal menjadi 2,5 persen.

Sugiono menegaskan, pada prinsipnya Gerindra menginginkan proses politik yang lebih efisien tanpa menimbulkan polarisasi baru di tengah masyarakat. Ia menilai desain sistem pemilu harus mampu menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan stabilitas pemerintahan.

“Intinya bagaimana proses politik ini bisa lebih efisien, tidak meninggalkan residu yang justru memicu retakan persatuan bangsa. Mekanisme yang dibangun harus semakin matang dan produktif,” tambahnya dikutip Antara.

Persoalan ambang batas parlemen sejatinya bukan isu baru. Pada 29 Februari 2024, MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Perludem melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menilai penetapan angka 4 persen tidak memiliki dasar rasional yang kuat dan meminta pembentuk undang-undang segera merevisi aturan tersebut sebelum Pemilu 2029.

Menindaklanjuti putusan itu, Komisi II DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat pada 20 Januari 2026 untuk membahas revisi UU Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan bahwa revisi harus tetap berpijak pada konstitusi serta memperhatikan masukan para ahli dan praktisi.

Beberapa isu krusial yang mengemuka dalam rapat antara lain pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, desain sistem kepartaian, hingga formulasi ideal parliamentary threshold. Perdebatan diperkirakan masih akan berlangsung panjang mengingat setiap opsi membawa konsekuensi politik yang berbeda.

Bagi Gerindra, keputusan akhir harus mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus: memperkuat representasi rakyat dan menjaga efektivitas pemerintahan. Hingga saat ini, partai besutan Prabowo Subianto itu memilih menunggu dinamika di MK dan DPR sebelum menentukan langkah strategis.

Editor : Farida Denura

Parpol Terbaru