Loading
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Si Made Rai Edi Astawa. ANTARA/Demokrat NTB.
MATARAM, POLITIK.ARAHKITA.COM – DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan beretika dalam menggunakan media sosial, menyusul beredarnya tudingan yang menyeret nama Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, dalam isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Si Made Rai Edi Astawa, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai konflik internal partai semata. Menurutnya, kasus tersebut menyentuh tanggung jawab publik dalam menyebarkan informasi di ruang digital yang kini menjadi ruang bersama.
“Media sosial adalah ruang publik. Setiap orang boleh berpendapat, tetapi tetap ada batas etika dan hukum yang harus dihormati,” kata Rai saat ditemui di Mataram, Minggu (4/1/2025).
Isu ini mencuat setelah sebuah akun TikTok milik Sudiro Wi Budhius mengunggah konten yang menuding SBY sebagai pihak di balik polemik ijazah Jokowi. Menanggapi hal tersebut, Partai Demokrat memilih jalur hukum dengan melayangkan somasi, lantaran hingga kini tidak ada permintaan maaf terbuka dari pihak yang bersangkutan.
Rai menilai tuduhan tanpa dasar terhadap tokoh publik berpotensi merusak iklim demokrasi yang sehat. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menyebarkan tuduhan serius tanpa bukti.
“Kalau semua orang bebas menuduh tanpa fakta, itu bukan demokrasi. Itu justru kesewenang-wenangan,” ujarnya.
Lebih jauh, Rai melihat peristiwa ini sebagai gambaran masalah yang lebih luas dalam budaya politik Indonesia, di mana media sosial kerap menjadi ruang penyebaran tuduhan tanpa verifikasi. Situasi tersebut, menurutnya, dapat menciptakan iklim saling curiga yang tidak produktif bagi demokrasi.
Ia menekankan pentingnya membedakan kritik politik yang konstruktif dengan fitnah. Kritik terhadap kebijakan atau sikap politik, kata Rai, adalah hal yang wajar. Namun, menuduh seseorang melakukan rekayasa politik tanpa bukti adalah persoalan berbeda.
“Kritik itu sehat, tapi fitnah itu merusak. Kita harus bisa membedakan keduanya,” tegasnya.
Rai juga menyoroti dampak negatif dari penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab, terutama bagi generasi muda yang sangat aktif di media sosial. Menurutnya, literasi digital menjadi kunci agar kebebasan berekspresi tidak berujung pada persoalan hukum.
Ia mengingatkan bahwa regulasi seperti UU ITE tetap berlaku di ruang digital, meskipun media sosial kerap dianggap sebagai ruang bebas tanpa batas.
“Ini bukan upaya membungkam kritik. Yang ingin kita jaga adalah agar kritik disampaikan secara bertanggung jawab,” katanya.
Terkait langkah hukum, Rai menegaskan bahwa somasi bukanlah pilihan pertama. Partai Demokrat, kata dia, masih membuka ruang penyelesaian damai melalui permintaan maaf terbuka, mengingat tudingan tersebut disampaikan secara terbuka dan menyebar luas.
“Kalau tuduhannya disampaikan secara publik dan viral, maka klarifikasi dan permintaan maafnya juga harus disampaikan secara terbuka. Itu soal keadilan,” ujarnya dikutip Antara.
Menurut Rai, langkah hukum ditempuh bukan untuk membalas dendam, melainkan sebagai pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum menyebarkan tuduhan di media sosial.
Ia menambahkan, Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat telah melayangkan somasi kepada Budhius serta tiga akun lainnya, yakni Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online. Dalam surat tersebut, Demokrat meminta klarifikasi dan permohonan maaf dalam batas waktu 3x24 jam sejak somasi diterima.
“Kami tidak antikritik. Kritik itu penting. Yang kami tolak adalah fitnah dan tuduhan tanpa dasar. Harapannya, kasus ini justru mendorong publik untuk lebih bijak dan dewasa dalam bermedia sosial,” tutup Rai.