Loading
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar metode kampanye akbar atau rapat umum dalam pemilu ditinjau kembali. Menurut KPK, model kampanye yang membutuhkan biaya besar berpotensi memperbesar ongkos politik sekaligus membuka celah terjadinya praktik korupsi.
KPK menilai sudah saatnya pola kampanye bergeser ke metode yang lebih sederhana, efisien, dan memanfaatkan teknologi digital. Dengan demikian, kompetisi politik diharapkan lebih mengedepankan kualitas gagasan, program kerja, dan integritas kandidat, bukan semata-mata kekuatan modal.
Usulan tersebut muncul setelah KPK mencermati tingginya biaya kampanye yang selama ini menjadi salah satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu. Beban biaya yang besar dinilai dapat mendorong peserta pemilu mencari sumber pendanaan yang tidak transparan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya mendorong transformasi sistem kampanye sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi sejak awal proses politik berlangsung.
"Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Budi, kampanye berbasis platform digital menjadi salah satu alternatif yang layak dikembangkan. Selain lebih efisien, cara tersebut diyakini mampu menciptakan persaingan politik yang lebih sehat karena bertumpu pada kualitas ide dan rekam jejak kandidat.
KPK mengacu pada kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa tingginya biaya kampanye dan ongkos politik merupakan persoalan serius yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi, baik sebelum maupun setelah seorang kandidat terpilih menjadi pejabat publik.
Hasil kajian juga menunjukkan bahwa pemasangan alat peraga secara masif, rapat umum, mobilisasi massa, hingga berbagai aktivitas kampanye berbiaya tinggi membuat ongkos politik terus meningkat.
Akibatnya, peserta pemilu menghadapi tekanan ekonomi dan politik yang tidak kecil. Dalam kondisi tersebut, muncul kecenderungan mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif.
Karena itu, KPK mengusulkan agar model kampanye berbiaya tinggi dievaluasi sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi. Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus dimulai dengan membangun sistem politik yang lebih sehat.
"Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu," ujarnya dikutip Antara.
KPK juga mengungkapkan bahwa sejak 2025 hingga 18 Juli 2026 terdapat 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Sepanjang 2025, kepala daerah yang tersandung perkara korupsi antara lain Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara pada 2026, KPK menetapkan sebagai tersangka Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.