Loading
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat diskusi bersama Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Upaya meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen kembali menjadi perhatian DPR RI. Komisi II DPR menegaskan komitmennya mengawal tujuh agenda penting agar kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan benar-benar diterapkan secara konsisten, bukan sekadar memenuhi syarat administratif. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemilu yang lebih adil sekaligus memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
DPR Fokus pada Demokrasi yang Lebih Berkualitas
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan perjuangan memenuhi kuota 30 persen perempuan bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga memastikan demokrasi memberi kesempatan yang sama bagi semua warga negara.
Menurutnya, ketika ruang kompetisi politik dibangun secara adil, perempuan akan memiliki peluang yang lebih besar untuk hadir, bersaing, dan memperoleh kepercayaan pemilih.
"Yang kami kawal bukan hanya aspek administratif dalam revisi undang-undang, tetapi juga kualitas demokrasi," ujar Aria Bima dalam diskusi bersama Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Tujuh Agenda yang Akan Dikawal Komisi II DPR
1. Menjamin Putusan MK Dijalankan Secara Konsisten
Komisi II akan memastikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/2026 diterapkan di seluruh proses pencalonan, mulai dari daftar calon sementara hingga daftar calon tetap.
Apabila kuota 30 persen perempuan tidak dipenuhi, partai politik di daerah pemilihan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa pembatalan keikutsertaan dalam pemilu di dapil tersebut.
2. Perempuan Ditempatkan di Nomor Urut Berpeluang Menang
Aria Bima menilai perempuan tidak cukup hanya hadir dalam daftar calon. Partai politik juga harus memberikan posisi strategis, dengan menempatkan minimal satu perempuan di antara dua nomor urut teratas pada setiap daerah pemilihan.
3. Memperkuat Aturan Penempatan Calon
Komisi II juga akan mengevaluasi desain sistem pemilu, baik terbuka, tertutup, maupun campuran. Mekanisme penempatan calon secara selang-seling laki-laki dan perempuan dinilai perlu memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat agar tidak mudah diabaikan.
4. Mengkaji Besaran Daerah Pemilihan
Usulan memperkecil besaran daerah pemilihan atau district magnitude dinilai perlu dipertimbangkan secara matang.
Menurut Aria Bima, semakin kecil jumlah kursi dalam satu dapil, semakin kecil pula peluang perempuan memperoleh dukungan elektoral.
5. Kuota Perempuan Juga Berlaku dalam Kepengurusan Partai
Kuota 30 persen tidak hanya diterapkan pada daftar calon legislatif, tetapi juga harus menjadi perhatian dalam penyusunan kepengurusan partai politik di setiap daerah pemilihan.
Ia mengusulkan adanya sanksi yang tegas bagi partai yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
6. Pengawasan Ketat oleh KPU dan Bawaslu
Komisi II meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi secara ketat pelaksanaan kuota minimal 30 persen perempuan di seluruh tahapan pemilu.
7. Saluran Pengaduan dan Perlindungan dari Diskriminasi
Agenda terakhir adalah mendorong tersedianya mekanisme pengaduan resmi, pemberian sanksi bagi pelaku diskriminasi, serta penyediaan data terpilah terkait persoalan gender selama proses pemilu.
Menurut Aria Bima, berbagai bentuk diskriminasi masih kerap terjadi sejak tahap pencalonan hingga proses keterpilihan.
KPP RI Dorong Regulasi Pemilu Lebih Inklusif
Sementara itu, Anggota Kaukus Perempuan Parlemen RI sekaligus Anggota DPR RI Nurul Arifin memastikan seluruh masukan dalam forum diskusi akan disampaikan kepada pimpinan DPR.
Ia berharap hasil pembahasan tersebut dapat memperkuat kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu, mulai dari proses pencalonan hingga meningkatnya jumlah perempuan yang berhasil duduk di lembaga legislatif.
"Harapan kami seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia," ujar Nurul dikutip Antara.
Komisi II DPR RI mengawal tujuh agenda untuk memastikan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen benar-benar diterapkan. Mulai dari pencalonan, pengawasan KPU-Bawaslu, hingga sanksi bagi partai yang melanggar.