Loading
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Polemik soal gaji dan tunjangan anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik terus menuai perhatian publik. Fraksi Partai Golkar menjadi salah satu yang bersuara tegas. Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa status nonaktif otomatis berdampak pada hilangnya hak-hak keuangan seorang legislator.
“Anggota DPR yang sudah dinyatakan nonaktif tidak semestinya menerima gaji ataupun tunjangan. Itulah perbedaan mendasar antara yang masih aktif dengan yang sudah nonaktif,” ujar Sarmuji dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan, jika aturan teknis soal hal ini belum diatur secara rinci, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa segera membuat keputusan sebagai pedoman bagi Sekretariat Jenderal DPR. Menurutnya, logika sederhana dari status nonaktif adalah anggota dewan tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat, sehingga tidak adil bila tetap memperoleh fasilitas dari negara.
“Kalau sudah nonaktif, artinya tidak menjalankan fungsi kedewanan. Kalau tugasnya tidak dilakukan, haknya pun harus dihentikan. Ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” tegas Sarmuji.
Pernyataan Golkar ini muncul di tengah perdebatan publik mengenai sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi yang baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai mereka karena kontroversi. Setidaknya ada lima nama yang kini berstatus nonaktif, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar).
Adies Kadir yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI dinonaktifkan sejak 1 September 2025, usai komentarnya soal kenaikan tunjangan dewan memicu polemik publik.
Di sisi lain, pandangan berbeda datang dari Badan Anggaran (Banggar) DPR. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menyebut bahwa dari sisi aturan perundang-undangan, khususnya UU MD3, istilah nonaktif sebenarnya tidak dikenal. Karena itu, menurutnya, anggota yang dinonaktifkan partai tetap menerima gaji selama statusnya belum diberhentikan secara resmi.
“Kalau dari aspek undang-undang, ya mereka masih menerima gaji. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, maupun Golkar sebagai upaya meredakan situasi,” jelas Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (1/10/2025) dikutip Antara.
Perbedaan pandangan inilah yang membuat isu gaji anggota DPR nonaktif menjadi sorotan publik. Golkar menilai hak keuangan harus otomatis dicabut, sementara Banggar berpegang pada aturan formal yang berlaku.
Polemik ini diyakini akan mendorong lahirnya aturan lebih jelas agar kasus serupa di masa depan bisa ditangani dengan transparan dan tidak membingungkan masyarakat.